Peneliti MK Alia Harumdani Widjaja menerima 170 pelajar SMA Pesantren Terpadu Hayatan Thayyibah Sukabumi yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/11) siang. Pada kesempatan itu, Alia menerangkan proses persidangan di MK dan kewenangan MK.
Persidangan MK bermula dengan sidang pemeriksaan pendahuluan, kemudian berlanjut ke pemeriksaan persidangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), hingga pengucapan putusan.
“Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan nasehat oleh Majelis Hakim MK untuk memperbaiki permohonan. Hakimnya hanya tiga orang atau disebut sebagai Hakim Panel. Selanjutnya pada pemeriksaan persidangan atau sidang pembuktian, hakimnya sembilan orang. Pemohon diminta alat bukti, bisa berupa surat, sms maupun keterangan saksi dari kedua pihak yang berperkara. Selain itu keterangan ahi,” urai Alia.
Sebelum sidang pengucapan putusan, sambung Alia, para hakim konstitusi melakukan RPH yang bersifat tertutup atau rahasia. Kemudian barulah digelar sidang pengucapan putusan yang sifatnya terbuka, boleh diketahui publik secara luas.
Alia juga menerangkan cara membuat permohonan uji Undang-Undang di MK. Permohonan dibuat sebanyak 12 rangkap dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam permohonan diuraikan jenis perkara terkait salah satu kewenangan MK. “Apa tujuan permohonan, untuk melakukan pengujian Undang-Undang atau permohonan sengketa kewenangan lembaga negara atau gugatan untuk melakukan pembubaran partai politik. Kemudian dalam permohonan disebutkan identitas Pemohon, nama lengkap, pekerjaan dan alamatnya. Juga diuraikan kerugian konstitusional Pemohon, termasuk juga hal-hal yang diminta Pemohon untuk diputus atau petitum. Misalnya, membatalkan ketentuan sebuah Undang-Undang dan lainnya,” imbuh Alia.
Setelah itu, Alia menjelaskan alur permohonan, bermula ke bagian registrasi permohonan. Kalau saat registrasi, permohonan dinilai MK tidak lengkap, maka permohonan akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Selanjutnya sesudah permohonan dianggap lengkap, dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Kita punya tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat di BRPK, lalu dijadwalkan sidang pertama. Pemohon akan dikabari melalui surat resmi MK,” jelas Alia.
Lebih lanjut, Alia memaparkan kewenangan dan kewajiban MK. Pertama, MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan ini merupakan kewenangan utama MK. “Sebelum masuk ke permohonan, perlu diketahui dulu kedudukan hukum Pemohon. Bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Pemohon adalah yang memiliki kualifikasi harus warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, badan hukum privat, serta lembaga negara,” ungkap Alia.
Dikatakan Alia, putusan MK terkait dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Mahkamah Agung (MA).
Berikutnya, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Selain itu MK berwenang memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. (Nano Tresna Arfana/LA)