Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018 pada Kamis (1/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang teregistrasi Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Inarius Douw dan Anakletus Doo melalui Muh. Salman Darwis menyampaikan keberatan atas hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018 (PSU Pilbup Kab. Deiyai 2018)yang tertuang dalam Keputusan KPU Kab. Deiyai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018tentang Penghitungan Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten dalam Pilbup Kab. Deiyai sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018.
Lebih lanjut, Salman menjabarkan bahwa dalam PSU tersebut terdapat pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Kab. Deiyai (Termohon) serta Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Pihak Terkait/Paslon Nomor Urut 1). Pelanggaran tersebut, di antaranya Termohon tidak independen dengan berpihak pada Paslon Nomor Urut 1; KPU Kab. Deiyai melakukan pemberhentian antar-waktu terhadap pengelenggara pemilihan di tingkat kampung; Termohon memanipulasi hasil kesepakatan masyarakat kampung Komauto, Distrik Kapiraya yang memberikan suara sebanyak 1.208 suara kepada Pemohon; dan Termohon beserta Paslon Nomor Urut 1 dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi melakukan manipulasi hasil kesepakatan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat yang memberikan suara sebanyak 2.000 suara kepada Pemohon.
“Seandainya pelanggaran dan kecurangan tidak terjadi, perolehan suara Pemohon akan menjadi 3.273 suara sebagaimana hasil kesepakatan masyarakat Kampung Komauto, Distrik Kapiraya, dan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, yaitu Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 2.108 suara; Keni Ikamou dan Abraham Tekege (Paslon Nomor Urut 2) memeroleh 1 suara, Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3) memeroleh 1 suara, dan Pemohon memeroleh 3.273 suara. Seharusnya berdasarkan hasil tersebut, Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilbup Kab. Deiyai Tahun 2018 dengan akumulasi perolehan suara sebanyak 17.346 ditambah 3.273 menjadi 20.619 suara,” jelas Salman.
Untuk itu, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kab. Deiyai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018tentang Penghitungan Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten dalam Pilbup Kab. Deiyai dan mendiskualifikasi karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 yang benar menurut Pemohon, yaitu Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 17.605 suara; Keni Ikamou dan Abraham Tekege (Paslon Nomor Urut 2) memeroleh 7.548 suara, Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3) memeroleh 15.226 suara, dan Pemohon memeroleh 20.619 suara.
Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 November2018 pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Panwaslu. Untuk itu, diharapkan jawaban dari berbagai pihak tersebut dapat diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 5 November 2018 pukul 10.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)