Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Cirebon 2018 untuk seluruhnya. “Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut, pada Rabu (31/10).
Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pada 22 September 2018 telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilihan Walikota Cirebon 2018 di 24 TPS di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, TPS 16 Kelurahan Drajat. Lalu di Kecamatan Kejaksan yang meliputi TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27 serta TPS 28 Kelurahan Kesenden. Juga di Kecamatan Lemahwungkuk yang mencakup TPS 16 Kelurahan Kesepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan. Setelah itu di Kecamatan Pekalipan di TPS 10 Kelurahan Jagasatru.
Laporan Termohon (KPU Kota Cirebon) dan Bawaslu Kota Cirebon menunjukkan perolehan hasil PSU adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo mendapatkan 2.943 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nasrudin Azis dan Eti Herawati (Pihak Terkait) memperoleh 2.997 suara. Perolehan PSU itu kemudian ditotal dengan perolehan suara dua paslon tersebut dalam Pemilihan Walikota Cirebon 2018 sebelumnya. Hasil akhir menunjukkan bahwa paslon nomor urut 1 meraih 78.671 suara (49,40%). Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 80. 590 suara (50,60%).
“Menimbang tehadap fakta tersebut, Mahkamah menilai bahwa KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan jajarannya telah melaksanakan amar Putusan MK No. 8 pada 12 September 2018 dan tidak ditemukan adanya fakta baru adanya pelanggaran, baik dalam laporan maupun persidangan. Sehingga perolehan suara hasil PSU adalah sah dan akan dimuat pada amar putusan ini,” tegas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait karena ada ketidaksesuaian antara jumlah seluruh pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan yang tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah perolehan suara pasangan calon. Pihak Terkait menegaskan dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta dan realita di lapangan. Alasannya, dalil Pemohon soal ketidaksesuaian jumlah suara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah telah diperbaiki di KPPS, tingkat PPS maupun PPK di kecamatan. Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo selaku Pemohon mempersoalkan kotak suara yang bermasalah pada sebagian besar TPS seluruh kecamatan di Cirebon. Pasangan itu kemudian menggugat ke MK, hingga MK menjatuhkan putusan sela untuk melakukan PSU. Pada sidang lanjutan di MK, 16 Oktober 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Periode 2013-2018 Emirzal Hamdani menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang untuk Pemilihan Walikota Cirebon 2018.
Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Barat diwakili Endun Abdul Haq selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat. Misalnya, pada 20 September 2018, melakukan pemusnahan surat suara rusak pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018. Selain itu, mengadakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018.
Kemudian pada 21 September 2018, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pendistribusian logistik pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018. Termasuk juga memantau di 24 TPS yang tersebar di seluruh kelurahan dan kecamatan Cirebon. Selanjutnya Muhammad Joharudin selaku perwakilan Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018 telah melakukan koordinasi dengan kepolisian serta koordinasi ke TPS. (Nano Tresna Arfana/LA)