Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Kemping Konstitusi 2018 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (UNPATTI), Ambon pada Kamis-Minggu (25-28/10). Dalam kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan di Auditorium UNPATTI, Jumat (26/10). Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Marthinus J. Saptenno, Wakil Dekan III Saartje Sarah Alfons, dosen serta mahasiswa dan pelajar sekolah menegah atas dari delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di provinsi Ambon.
Dalam materi yang bertajuk menafsir konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, Manahan menegaskan kedudukan MK dalam perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dalam setiap penafsirannya terhadap UUD 1945. “Tafsir konstitusi bukan hanya dilakukan secara tekstual, melainkan juga dengan cara konstekstual sehingga konstitusi tetap aktual,” ungkap alumni Universitas Sumatera Utara ini.
Pembukaan acara dilanjutkan dengan seminar yang bertajuk Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Hadir sebagai narasumber seminar juga Salmon Eliazer Marthen Nirahua yang dipandu oleh moderator Yudit Semima.
Memasuki sesi seminar, narasumber pertama Nirahua memaparkan tentang hak-hak asasi manusia yang kemudian menjadi hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Hak-hak asasi manusia telah dijamin oleh UUD 1945 yang merupakan perwujudan negara hukum yang demokratis”, papar Ketua Pusat Kajian Konstitusi FH UNPATTI ini.
Narasumber selanjutnya, Manahan Sitompul dalam pemaparannya menegaskan dalam kurun waktu lima belas tahun MK berdiri telah melahirkan putusan-putusan yang lebih condong pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “MK dalam putusannya turut berperan dalam pembangunan hukum yang berkeadilan yang berkaitan erat dengan penerapan prinsip democracy (kedaulatan rakyat) dan nomocratie (kedaulatan hukum) yang mengandung nilai-nilai keadilan serta proteksi hak-hak konstitusional terhadap warga negara dalam segala bidang,” urai mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.
Dalam sesi tanya jawab, perserta cukup antusias dan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan kasus perlindungan hak-hak warga negara khususnya hak mantan narapidana menjadi calon pegawai negeri sipil dan calon kepala daerah. Menjawab soal tersebut, Manahan menyatakan bahwa MK telah memutuskan bahwa mantan narapidana tetap dilindungi hak-hak konstitusionalnya sepanjang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kemping Konstitusi juga dimeriahkan dengan lomba karya tulis ilmiah, lomba pidato dan lomba mading, malam keakraban, dan outbondserta diskusi mengenai Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia yang diikuti oleh siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Maluku. (MMA/LA)