Universitas Padjadjaran (UNPAD) berhasil meraih juara nasional dalam Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Ketua MK Tahun 2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Tarumanagara (UNTAR). Gelar tersebut diraih usai mengalahkan Universitas Sumatera Utara (Juara 2) dan Universitas Lampung (Juara 3) dalam babak final dengan tema "Apakah Pasal 7 dan Pasal 17 UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945?", pada Sabtu (27/10) malam. Selain itu, terpilih sebagai Pemohon dan Berkas terbaik diraih oleh Universitas Lampung, sementara Pemberi Keterangan dan Ahli terbaik diraih Universitas Padjadjaran.
Pengumuman para pemenang tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Firman Wijaya sebagai perwakilan juri. Turut menjadi juri kehormatan pada babak final, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Maria Farida Indrati, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Guru Besar UNTAR Tundjung Herning Sitabuana, Pakar Hukum Tata Negara Yuliandri, Pengamat Hukum Munir Fuady, Kabag Humas MK Fajar Laksono, Dekan Fakultas Hukum UNTAR Ahmad Sudiro, Dosen Hukum Untar Dwi Andayani, serta Dosen Hukum UNTAR Cut Memi.
Kolaborasi Argumentasi
Dalam acara penutupan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menekankan siapapun yang menjadi juara kompetisi ini merupakan yang paling terbaik dari yang terbaik. Anwar menyebut peserta lomba sudah tampil dengan sangat baik dan elegan. “Kolaborasi argumentasi yang dikemukan oleh peserta menumbuhkan harapan bagi saya bahwa kelak dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan tumbuh tunas-tunas para ahli hukum baru yang professional dan handal,” tuturnya.
Lebih lanjut, tujuan dari kegiatan kompetisi ini bukan hanya untuk mencapai kemenangan dan juara semata. Justru nilai konstitusi diharapkan dapat terserap dengan baik oleh para peserta serta dapat menjadi jati diri sebagi seorang warga negara.
Anwar berharap, dengan tumbuhnya budaya hukum ini, maka kesadaran hukum akan meningkat dan cipta hukum yang kita harapkan bersama harus diwujudkan sesuai dengan konstitusi negara.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo menyampaikan bahwa kompetisi ini merupakan Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 yang ke-5 dan menjadi kegiatan tahunan MK. “Artinya, selama lima tahun ini, kegiatan kompetisi ini seperti sudah menjadi kegiatan tahunan wajib. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Tarumanagara dapat dikatakan produktif, efektif, dan berhasil,” tegasnya di hadapan para finalis dari 12 perguruan tinggi se-Indonesia.
Rubiyo menilai kegiatan tersebut bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berargumentasi. Selain itu, kegiatan rutin tahunan tersebut berfungsi guna menumbuhkan budaya untuk berani berpendapat secara positif. Ia juga berharap para mahasiswa yang terpilih tidak hanya berhenti sampai berakhirnya kegiatan ini untuk mendapatkan gelar juara tingkat nasional. Namun, semoga para mahasiswa dapat mengambil pembelajaran untuk mempersiapkan masa depan.
Selain itu, Rektor Universitas Tarumanagara Agustinus Purna Irawan, sangat mengapresiasi kualitas dan kemampuan para peserta kompetisi. "Saya tadi juga menyakikan bagaimana mahasiswa begitu hebat dalam peradilan semu yang dijalankan, kalau dari sisi ilmu saya yakin ilmunya sudah luar biasa, saya berpesan semoga 5 tahun kedepan para finalis ini menjadi tokoh hukum di Indonesia," ungkapnya.
Sebagai pemenang Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi dari UNPAD, Andrew Sefufan Simamora ditemui setelah pengumuman juara, merasa sangat bahagia karena menjadi pemenang dalam Kompetisi Peradilan Semu bergengsi se-Indonesia. “Tentunya bahagia, bisa jadi juara nasional. Karena gak nyangka, awalnya banyak yang menduga bakal tidak menang dalam perlombaan ini, ternyata percobaan pertama ikut perlombaan ini dan ternyata bisa menjadi juara di MK ini. Mereka yang sudah masuk tahap nasional ini pasti mereka yang sudah miliki mental juara,” ucapnya. (Bayu/LA)