Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Apabila norma suatu undang-undang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, MK diberi kewenangan untuk membatalkannya, baik sebagian maupun seluruhnya. Oleh karenanya, sama seperti DPR, MK dapat pula disebut sebagai legislator, namun negative legislator.
Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Udiknas), Denpasar, Bali, pada Selasa (25/3) pagi di gedung MK, Jakarta.
Di hadapan sekitar seratus orang mahasiswa Fakultas Hukum Udiknas tersebut, Palguna menjelaskan, MK disebut negative legislator karena meskipun MK dapat membatalkan undang-undang, tetapi MK tidak dapat membuat putusan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang. âMK hanya berwenang menentukan apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945,â jelasnya. Palguna juga mengatakan, selain dapat menguji norma yang ada di dalam suatu undang-undang, MK juga dapat menguji proses pembentukan suatu undang-undang atau yang disebut pengujian formil.
Constitutional complaint
Menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa mengenai kemungkinan pengujian peraturan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Palguna mengatakan bahwa hingga saat ini, hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung, bukan MK. Namun, menurutnya, di negara lain apabila ada peraturan yang tingkatannya di bawah undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dapat disalurkan ke MK melalui mekanisme constitutional complaint. âDi Indonesia, mekanisme tersebut belum ada,â terangnya. [] ardli