Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Perjuangan Pensiunan BNI untuk seluruhnya terkait pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Putusan dengan Nomor 68/PUU-XVI/2018 ini dibacakan pada Kamis (25/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam pembacaan pertimbangan Mahkamah, menyampaikan bahwa pada awalnya Pemohon mendalilkan ketidaksinkronan ketentuan Pasal 167 ayat (3) dengan Penjelasan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Namun demikian, dalam petitumnya, Pemohon menghendaki agar dalam provisi Mahkamah memberlakukan surut Putusan Mahkamah jika permohonan a quo dikabulkan. Selain itu, di dalam pokok permohonan, Pemohon juga memohonkan kepada Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan belum sejalan dengan UUD 1945 dan perlu disempurnakan. “Dengan demikian, Mahkamah menimbang tidak jelas apasesungguhnya yang dimohonkan Pemohon,” jelas Wahiduddin di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Apabila hal yang dimohonkan adalah berkenaan dengan konstitusionalitas pasal a quo, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dalam Putusan Nomor 46/PUU-XVI/2018 sehingga tidak ada relevansi lagi untuk mempersoalkan konstitusionalitas pasal tersebut. Sementara itu, tambah Wahiduddin, apabila hal yang dimohonkan Pemohon adalah memberlakukan surut putusan MK dan jika permohonan tersebut dikabulkan, permohonan demikian tidak lazim.
“Selain itu, jika permohonan pemberlakukan surut dikabulkan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU MK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,“ ucap Wahiduddin.
Sebelumnya, Pemohon menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan norma batang tubuhnya yang menyatakan “diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh pengusaha.” Menurut Pemohon, kerugian yang dialami oleh Pemohon bermula sejak 2013, yakni adanya kekurangan bayar uang pesangon pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan haknya termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Akan tetapi, Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 68/PHI.G/2014/PN.JK.PST tanggal 11 September 2014 menolak gugatan Pemohon dengan alasan aturan pesangon telah diatur dalam pasal a quo. Para hakim pada persidangan tersebut menilai rumusan dan hasil perhitungan yang ada sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulannya, tidak terbukti adanya penyimpangan yang berakibat terjadinya kurang bayar sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membayarkan kekurangan pesangon sebagaimana yang dituntut oleh para Penggugat. (Sri Pujianti/LA)