Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Pusat Pengkajian Reformed Bagi Agama dan Masyarakat (Reformed Center for Religion and Society). Kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul ini berlangsung di Ruang Konferensi MK, pada Kamis (25/10) pagi.
Dalam sambutannya, Anwar bersyukur karena masih ada elemen masyarakat termasuk Pusat Pengkajian Reformed Bagi Agama dan Masyarakat peduli terhadap kondisi kebangsaan. Ia menyebut kepedulian tersebut sebagai modal dasar bagi terbentuknya masyarakat bangsa yang ideal dan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.
“Karena tanpa kepedulian, maka tidak mungkin ada pengawasan, dan tanpa ada pengawasan, maka tidak mungkin ada kritikan membangun bagi pemangku kekuasaan. Dan tanpa kritik terhadap kekuasaan, maka penyimpangan oleh pemangku kekuasaan kemungkinan besar terjadi,” ujar Anwar di hadapan sekitar 40 peserta Program Abdi Negara yang hadir.
Anwar juga menjelaskan tugas seorang hakim pada hakikatnya adalah melayani masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Keadilan itu, lanjutnya, harus diberikan kepada siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya tanpa terkecuali. “Keadilan tidak mengenal kelas, kelompok, strata atau apapun. Karena di mata hukum, kedudukan setiap manudia adalah sama. Jika hukum sudah memandang masyarakat tidak sama atau tidak sederajat, maka keadilan sulit ditegakkan,” jelasnya.
Selain itu, Anwar menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan masa lalu, proses penegakkan hukum dan demokrasi Indonesia sudah berjalan lebih baik. “Namun kita juga memahami, mengalami dan juga merasakan, bahwa sistem pemilu dan penegakkan hukum kita tetap perlu mendapatkan evaluasi dan pembenahan guna mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” urai Anwar.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan materi tentang Peranan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Ia menyampaikan mengenai kelahiran MK yang tercetus pada proses perubahan UUD 1945 pada masa reformasi. “MK lahir akibat perubahan ketiga UUD 1945 yang terjadi pada 2001,” jelasnya.
MK, lanjut Manahan, berperan dalam melaksanakan sistem check and balances agar tidak ada kekuasaan yang mendominasi. Ia menyebutkan tiga cabang kekuasaan di Indonesia, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (Lulu Anjarsari)