Sidang uji materiil Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/10). Pemerintah menyatakan perkara tersebut tidak memiliki permasalahan konstitusionalitas.
Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang selaku perwakilan pemerintah menyatakan hal tersebut di sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Terhadap Petitum Permohonan yang pada intinya menginginkan bahwa Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan direvisi atau penambahan materi berupa memberikan bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit baru bisa diberikan uang pesangon, bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tidak terdapat persoalan konstitusional dengan tidak dicantumkannya atau dicantumkannya rumusan Pemohon tersebut,” tegasnya.
Haiyani juga menyebut pasal tersebut tidak bisa dilihat secara terpisah. Yakni penerapan ketentuan yang diatur dalam Pasal 172 tidak dapat diberlakukan sebelum tahapan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a yang berbunyi, “Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.”
”Bahwa terdapat kewajiban pengusaha untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sehingga alasan yang digunakan oleh Pemohon menjadi tidak relevan,” ujarnya menambahkan.
Dengan demikian, kata dia, diaturnya ketentuan pasal tersebut pada dasarnya telah memuat norma yang sesuai dengan prinsip keadilan bagi pekerja yang sakit, dan kepastian hukum bagi pekerja yang sakit melampaui 12 bulan secara terus menerus. Termasuk kepastian hukum bagi pengusaha yang akan melakukan PHK bagi pekerja yang sakit melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Sebelumnya Karyawan PT Manito World mengajukan uji materiil terkait aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja/buruh yang memiliki sakit berkepanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 77/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia selaku karyawan di PT Manito World.
David M. Agung Aruan yang mewakili Pemohon menjelaskan berkeberatan dengan keberlakuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusionalnya potensial dirugikan atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, karena pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan menerima kompensasi apabila ia mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan tanpa disertai/dibuktikan dengan rekam medis dari kedokteran. (ARS/NRA)