Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) pada Selasa (23/10) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, akhirnya ditunda. “Izin, Yang Mulia. Dari Kemenkumham, saya Ninik Hariwanti, Pak Purwoko dan Pak Surdiyanto. Kami sudah melayangkan surat untuk memohon penundaan, Yang Mulia. Karena izin mohon penundaan masih memerlukan waktu untuk koordinasi,” ujar Ninik Hariwanti yang mewakili Pemerintah.
Menanggapi pernyataan Pemerintah, Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang mengatakan, “Pihak DPR juga tidak hadir. Kuasa Presiden minta penundaan. Karena itu, sidang belum bisa dilanjutkan hari ini. Ditunda hari Senin, tanggal 19 November 2018, jam 11.00 WIB dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan Kuasa Presiden.”
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Yayasan Auriga Nusantara, Charles Simabura, Oce Madril dan Abdul Ficar Hadjar. Pemohon diwakili kuasa hukum Feri Amsari menjelaskan alasan Pemohon. Pada prinsipnya, Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf z dan penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU.
Satu pasal dan satu penjelasan dari UU PPTPPU ini, menurut Pemohon, bertentangan dengan UUD 1945 dengan beberapa alasan. Pertama, pertentangan itu timbul karena dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Jika diamati, menurut Pemohon, sebenarnya tindak pidana pencucian uang itu berdasarkan Penjelasan Umum UU PPTPPU adalah merupakan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Dalam konteks ini, keberadaan Pasal 2 ayat (1) huruf z dan penjelasan Pasal 74 menyebabkan upaya untuk melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi tidak maksimal.
Pemohon beranggapan dua pasal ini menimbulkan kerancuan dan pertentangan dengan beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf z UU PPTPPU itu dapat dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA)