Wakil Ketua MK Aswanto menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode ke-2 tahun 2018, kerja sama antara DPC Peradi Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Riau, pada Minggu (21/10) siang. Dalam acara yang bertempat di Kampus Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut, Aswanto menyampaikan mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Aswanto menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Aswanto menegaskan bahwa misi MK adalah untuk menjaga tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang professional, imparsial dan adil. Tentu dalam mewujudkan misi itu harus membangun kesadaran masyarakat Indonesia agar semua masyarakat sadar berkonstitusional. “Kesadaran konstitusional yang diharapkan adalah semua warga paham mengenai hak konstitusionalnya yang diberikan oleh konstitusi,” ujarnya di hadapan 75 Pengurus DPC PERADI Pekanbaru dan pihak Dekanat Fakultas Hukum Universitas Riau
Selain itu, Aswanto menyinggung bahwa berdasarkan putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pilgub Jawa Timur, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hasil pemilukada dapat dibatalkan apabila terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang mempengaruhi hasil pemilu. Lebih lanjut, berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. “Benang merah yang dapat ditarik adalah bahwa hasil pemilu hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila pelanggaran Pemilu yang terjadi memiliki signifikansi yang mempengaruhi hasil pemilu,” imbuhnya.
Aswanto melanjutkan bahwa pembubaran partai politik dapat dibubarkan oleh MK apabila ideologi, asas, tujuan, program parpol bertentangan dengan UUD 1945, dan/atau kegiatan parpol bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon dalam pembubaran partai politik ini merupakan pemerintah yang dapat diwakili oleh jaksa agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden untuk itu. Sementara, pihak termohon adalah parpol yang diwakili oleh pimpinan parpol yang dimohonkan untuk dibubarkan yang dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukumnya. (Bayu/Gani)