Hakim Konstitusi Suhartoyo, menjadi pembicara dalam kegiatan dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV. Membawakan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, kepada 149 peserta yang hadir Suhartoyo mengatakan, ujung tombak pelaksanaan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, “jadi bapak ibu adalah pelaku utama pemilihan umum.” kata Suhartoyo.
Bagi penyelenggara yang kemarin juga menangani pilkada, Suhartoyo mengingatkan adanya perbedaan antara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres). Oleh karena itu melalui bimtek ini, Suhartoyo mengharapkan KPU dapat membuat sanggahan atas dalil-dalil pemohon dalam sengketa Pileg. “Meski nantinya bapak ibu menyerahkan pada kuasa hukum, tapi nantinya bisa bersinergi jika sudah ikut bimtek,” ujar Suhartoyo.
Pemater berikutnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Evi Novida Ginting, dalam pemaparannya sebagai nara sumber bimbingan teknis mengatakan bahwa anggota KPU di provinsi atau pun kabupaten/kota harus memiliki kemampuan bercerita, karena hal itu sangat berguna bagi KPU ketika hadir dalam persidangan MK sebagai termohon.
Evi dalam sesi tersebut meminta kepada anggota KPU di daerah juga harus mendokumentasi semua kegiatan dan keputusan yang telah dibuat, sehingga akan mudah ketika membutuhkan bukti suatu peristiwa, menurut Evi, selama ini hal tersebut yang menjadi kelemahan penyelenggara di tingkat bawah.
Terkait dengan pelaksanaan kebijakan KPU RI, Evi mengingatkan bhwa secara hirarki KPU provinsi, kabupaten/kota berada di bawah KPU RI, maka ketika ada perintah dari maka harus dilaksanakan. Menurut mantan Ketua KPU Sumatera itu, selama ini jika ada kebijakan dari KPU RI, ada sejumlah KPU Provinsi, kabupaten/Kota malah membahas kebijakan tersebut dalam rapat pleno, dan bahkan ada yang melakukan kajian lagi, “padahal tugasnya tinggal dilaksanakan saja,” ujar Evi. “Para penyelenggara mendapat sorotan dari masyarakat dan peserta pemilu, karena anggota KPU/Bawaslu menjadi tokoh di daerah,” Kata Evi
Peneliti pada Mahkamah Konstitusi, Pan M. Faiz, dalam sesi praktek penyusunan jawaban KPU dalam sengketa pemilu legislatif 2019 menjelaskan, bahwa ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para peserta bimtek, yaitu jangan sampai salah menulis bagian petitum. Menurut Faiz, masih banyak peserta yang menuliskan petitum pemohon untuk membatalkan keputusan KPU, semestinya penyelenggara meminta kepada MK untuk menolak dalil-dalil pemohon dan meminta kepada MK untuk menolak atau setidaknya tidak dapat menerima permohonan pemohonan.
Selain itu, Faiz meminta kepada para peserta, jika memang ada kesalahan lebih itu diakui saja dalam jawaban KPU. Menurutnya, KPU RI pun juga sudah menegaskan jika memang harus melakukan penghitungan suara ulang lebih baik dilaksanakan dari pada harus mencederai demokrasi.