Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Cirebon Tahun 2018 dengan perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 pada Selasa (16/10) siang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Periode 2013-2018 Emirzal Hamdani menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang untuk Pemilihan Walikota Cirebon 2018.
Dijelaskan Emirzal, pada Sabtu 22 September 2018, pihak KPU sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 24 TPS sesuai putusan sela MK yaitu di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, TPS 16 Kelurahan Drajat. Lalu di Kecamatan Kejaksan yang meliputi TPS 3, TPS 5,TPS 6,TPS 11,TPS 12,TPS 14,TPS 15,TPS 16,TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27 serta TPS 28 Kelurahan Kesenden. Juga di Kecamatan Lemahwungkuk yang mencakup TPS 16 Kelurahan Kesepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan. Setelah itu di Kecamatan Pekalipan di TPS 10 Kelurahan Jagasatru.
Kemudian, pada Minggu, 23 September 2018, KPU juga sudah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah Cirebon.
“Selanjutnya pada hari Senin, 24 September 2018, KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Cirebon,” jelas Emirzal kepada Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Cirebon menunjukkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Nasrudin Azis dan Eti Herawati meraih 2.997 suara. Sedangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo mendapatkan 2.943 suara. Dengan demikian paslon nomor urut 2 tetap unggul dengan selisih 54 suara. Sebelum pemungutan suara ulang (PSU), paslon nomor urut 2 meraih 2.903 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 meraih 2.783 suara.
Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Barat diwakili Endun Abdul Haq selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat. Misalnya, pada 20 September 2018, melakukan pemusnahan surat suara rusak pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018. Selain itu, mengadakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018.
Kemudian, pada 21 September 2018, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pendistribusian logistik pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018. Termasuk juga memantau di 24 TPS yang tersebar di seluruh kelurahan dan kecamatan Cirebon.
“Selain itu, ditindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU Republik Indonesia dan mengadakan rapat koordinasi di kantor KPU Republik Indonesia pada pukul 18.30 WIB,” ucap Endun.
Hasil rapat koordinasi KPU Republik Indonesia dengan KPU Provinsi Jawa Barat antara lain memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon agar segera menindaklanjuti putusan MK agar melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018. Diawali dengan menyusun tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon 2018 dengan memperhatikan pembagian waktu sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
“Penghitungan suara ulang Pemilihan Walikota Cirebon tersebut dilaksanakan dengan cara mencocokkan formulir model C1-KWK asli berhologram dengan formulir model C1 Plano-KWK asli berhologram di 24 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebob secara bersamaan dengan membagi ke dalam beberapa panel,” tandas Endun.(Nano Tresna Arfana/LA)