Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara No. 7/SKLN-VI/2008 perihal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bank Indonesia (BI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali. Hal ini disampaikan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3), di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, MK juga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. âPemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bank Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara a quo,â ujar Ketua MK pada saat pembacaan/pengucapan Ketetapan No. 38/TAP.MK/2008 yang mengabulkan penarikan kembali permohonan.
Perkara ini diajukan Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, terkait pemanggilan yang dilakukan KPK terhadapnya pada 22 November 2007 dan 3 Januari 2008 tanpa adanya persetujuan dari Presiden.
âSampai saat ini belum ada surat izin pemeriksaan dari Presiden. Padahal menurut Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2004, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap Gubernur BI yang diduga melakukan tindak pidana, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,â papar Kuasa Hukum BI, Aa Dani Saliswijaya, pada sidang panel terdahulu (21/2).
Terhadap permohonan ini, Majelis Panel yang diketuai Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, pada sidang tersebut, menganggap tidak ada kewenangan konstitusional BI yang diambil alih oleh KPK sehubungan dengan pemanggilan Gubernur BI tersebut. Oleh karenanya, Majelis Panel memberikan saran berupa alternatif permohonan untuk dicabut dan dicari saluran yang pas, diperbaiki, atau tetap pada permohonan semula. âPelajari kembali isi Pasal 61 UU MK mengenai perkara SKLN dan juga kaji berbagai Putusan MK tentang UU KPK, serta Peraturan MK mengenai perkara SKLN,â pungkas Maruarar.
Hingga pada tanggal 5 Maret 2008, terbitlah surat No. 10/2/GBI/DHk dari BI yang ditujukan kepada kuasa hukumnya. BI mengungkapkan bahwa telah diadakan diskusi dan penelitian lebih lanjut terhadap saran yang disampaikan oleh Majelis Panel. Bagi BI, saran untuk mencabut perkara ini dan kemungkinan menempuh dengan saluran yang lain sangatlah beralasan dan dapat dimengerti secara logika hukum. Lebih lanjut, kuasa hukum BI memunculkan surat No. 04/SWP/MK/III/08 bertanggal 5 Maret 2008 kepada MK yang isinya mengenai pencabutan perkara.
Setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum BI dalam sidang hari ini (18/3), Ketua MK langsung membacakan Ketetapan yang dalam pertimbangannya menyebutkan Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 17 Maret 2008 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga harus dikabulkan. (Luthfi Widagdo Eddyono)