Sidang Uji UU Buton Selatan Ditunda
Kamis, 11 Oktober 2018
| 17:47 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Kamis (11/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan Ahli Pemerintah dan DPR tersebut ditunda karena baik Pemerintah dan DPR menyatakan belum siap untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 yang digelar pada Kamis (11/10), Andi Lilling selaku kuasa hukum Pemohon juga meminta penundaan sidang karena keterangan Ahli Pemohon baru diserahkan pada hari ini. “Andai hadir, tetap akan terlambat hadir di sidang. Kami meminta penundaan sidang,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permintaan penundaan sidang tersebut. Sebab di sisi lain, DPR juga berhalangan hadir. “Sidang akan ditunda dan dilaksanakan kembali pada Senin, 29 Oktober 2018 pukul 11 siang,” ujar Aswanto.
Sebelumnya permohonan ini diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali. Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayan dan penjelasan UU a quoyang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km².
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. (Arif/LA)