Sebanyak 86 siswa dan 6 guru Sekolah Dasar Islam (SDI) Al-Achas Dwi Matra Jakarta Selatan berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/10) siang. Kedatangan mereka disambut oleh Peneliti MK Intan Permata Putri di ruang delegasi, lantai 4 Gedung MK. “Kali ini adik-adik akan belajar mengenai apa itu MK? Kenapa harus ada MK?” kata Intan yang didampingi Wakil Kepala SDI Al-Achas Dwi Matra, Zainuri.
Pada waktu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tutur Intan, MK belum terbentuk di Indonesia. Karena di rasa perlu, para pembentuk Undang-Undang berniat membentuk sebuah lembaga peradilan konstitusi yang notabene sudah banyak di negara lain.
“Setelah terjadi amendemen UUD 1945, maka disisipkanlah pasal dalam UUD 1945 agar dibentuk lembaga yang mengawal keberadaan Konstitusi. Kalau diibaratkan, sebenarnya MK adalah polisi dari Undang-Undang. Kita ada struktur peraturan perundang-undangan. Yang paling tinggi adalah Undang-Undang Dasar. Seharusnya, jiwa-jiwa yang ada dalam Undang-Undang Dasar diturunkan ke peraturan di bawahnya,” jelas Intan seraya memberikan ilustrasi berupa kartun untuk memperjelas pemahaman para siswa.
Dijelaskan Intan, MK menjaga agar jiwa-jiwa tersebut tetap ada di setiap Undang-Undang dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Apabila ada Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka MK wajib membatalkan isi Undang-Undang tersebut.
Intan melanjutkan, MK mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam arti, MK sebagai wasit lembaga negara apabila terjadi sengketa kewenangan antara lembaga negara.
Selain itu, sambung Intan, MK punya kewenangan memutus pembubaran partai politik. “Mungkin di usia saat ini adik-adik belum memahami fungsi partai politik ya? Tapi ketika adik-adik nantinya berumur 17 tahun, mempunyai hak pilih, sudah bisa menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Partai politik mempunyai peran penting dalam negara kita. Tugas partai politik antara lain membuat pendidikan politik bagi siapa pun. Bukan hanya di kalangan yang memiliki hak pilih. Tapi juga pendidikan politik untuk adik-adik seperti sekarang ini,” papar Intan.
Dikatakan Intan, jika ada partai politik yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK dapat membubarkannya. Salah satu penyebab partai politik dibubarkan karena sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila atau bertentangan dengan ideologi negara.
Berikutnya, ungkap Intan, MK berwenang memutus sengketa hasil Pemilihan Umum. Bisa diistilahkan MK sebagai wasit pemilu. “Sebenarnya MK punya kewenangan tambahan yaitu memutus sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih adalah Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Gubernur, Wakil Gubernur,” imbuh Intan.
Terakhir, MK punya kewajiban memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela. “Dalam arti, apabila Presiden dan atau Wakil Presiden tidak dapat menjaga muruah sebagai pemimpin negara, maka MK akan memutus suatu permohonan yang diajukan legislatif terkait pelanggaran tersebut,” jelas Intan.
“Ketika MK memutus, dalam arti pemakzulan, maka putusan itu akan dikembalikan kepada badan legislatif dan diproses lebih lanjut. Ada kelanjutan dari proses putusan MK tersebut terkait pemakzulan Presiden,” tandas Intan. (Nano Tresna Arfana/LA)