Pemerintah Belum Siapkan Keterangan, Sidang Uji UU Dana Pensiun Ditunda
Rabu, 10 Oktober 2018
| 17:40 WIB
Pangihutan Siagian mewakili Pemerintah saat menyampaikan penundaan sidang perkara ujij materi UU Dana Pensiun, Rabu (10/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Pemerintah meminta penundaan sidang untuk menyampaikan keterangan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) yang digelar pada Rabu (10/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Pemerintah beralasan para pimpinan sedang mengikuti kegiatan Annual Meetings IMF-World Bank Group 2018 (AM IMF-WBG 2018) di Bali.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persiapan Bidang Perekonomian Erwin Fauzi sebagai wakil Pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan alasan penundaan sidang. Untuk itu, Hakim Konstitusi Aswanto selaku pimpinan sidang menyatakan menunda sidang hingga Selasa, 23 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang merupakan perseorangan warga negara mendalilkan mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atas pemberlakuan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat (1) huruf a dan ayat (4) UU Dana Pensiun yang mengatur mengenai lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan dana pensiun. Menurut Pemohon perkara Nomor 59/PUU-XVI/2018 tersebut, pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakjelasan terkait lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan dana pensiun antara BPK atau akuntan publik.
Pemohon menilai perusahaan Dana Pensiun adalah “objek pemeriksaan” akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU Dana Pensiun. Sehingga, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa Dana Pensiun “bukan” objek pemeriksaan BPK RI. Dengan kata lain, BPK RI tidak berwenang secara konstitusional memeriksa laporan keuangan Dana Pensiun. (Sri Pujianti/LA)