Wakil Ketua MK Aswanto menjadi pembicara kunci dalam talkshow yang bertema “Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” sekaligus menutup rangkaian acara “Constitutional Law Festival 2018” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (7/10).
Mengawali pembahasan, Aswanto mengatakan bahwa MK selalu menghadirkan guru-guru PKN untuk saling asah mengasah kesadaran bernegara untuk putra dan putri bangsa indonesia. Dalam acara tersebut, Aswanto membahas kewenangan yang dimiliki MK serta tugas yang harus dijalankan MK. Dia menegaskan, visi MK adalah menjaga agar konstitusi tetap tegak melalui peradilan yang profesional, imparsial, dan adil. Aswanto juga mengatakan, ketika UUD 1945 berlaku pada periode pertama, lalu muncul perdebatan-perdebatan mengenai jaminan hak asasi manusia. "Konstitusi kita pada saat itu yang disebut UUD 1945 itu belom maksimal menjamin hak-hak asasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Aswanto menegaskan bahwa MK merupakan salah satu"anak kandung" reformasi. Adapun dasar hukum pembentukan MK terdapat dalam pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha dan sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sesuai pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. Ketika ada norma yang sebenarnya bertentangan dengan UUD, maka seluruh penduduk Indonesia yang merasa dirugikan adanya norma itu dapat mengajukan permohonan ke MK. "Itulah poin pertama kewenangan MK untuk memeriksa perkara UU terhadap UUD," imbuh Aswanto.
Kedua, lanjut Aswanto, yakni MK wajib memberi keputusan sengketa apabila terjadi ketidaksepahaman antar negara atau sengketa antar lembaga negara. Selanjutnya, MK memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran terhadap partai politik (parpol). Sedangkan yang ke-4, memutus sengketa hasil pemilihan umum. Dan 1 kewajiban MK yakni pemakzulan presiden.
Di akhir sambutannya, dia mengatakan, kehadiran MK ini untuk menjamin apabila ada yang merasa hak-hak konstitusionalnya terlanggar.
Pada acara talkshow ini turut hadir Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, Dekan Fakultas Hukum Brawijaya Rachmad Safa'at dan 3 narasumber lainnya dalam talkshow hukum nasional, yakni Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD Susi Dwi Harijanti serta Peneliti MK Pan Mohamad Faiz.
Untuk diketahui, Constitutional Law Festival dilaksanakan selama tiga hari, 5-7 Oktober 2018, dengan rangkaian kegiatan berupa Kompetisi Artikel Ilmiah Mahasiswa Piala Bergilir Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, Kompetisi Perancangan Undang-Undang Piala Bergilir Prof. Achmad Sodiki untuk mahasiswa PTN/PTS seluruh Indonesia, Lomba Cerdas Cermat untuk siswa SMA/Sederajat se-Malang Raya. Serta diakhiri dengan kegiatan talkshow Hukum Nasional dengan tema “Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. (Utami/LA)