Semua negara modern dibangun atas prisip-prinsip dasar konstitusional. Sebagai kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa, prinsip-prinsip tersebut harus dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Demikian ceramah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, di hadapan para guru, dosen, pejabat, tokoh masyarakat, dan mahasiswa serta siswa SMP dan SMA se-Karesidenan Surakarta, di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (15/3), dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tersebut.
âOleh karena itu, dengan bantuan para guru dan dosen sebagai media sosialisasi terhadap murid dan mahasiswa, pertemuan ini penting untuk memperdekat jarak ide-ide ketatanegaraan yang dirumuskan dalam konstitusi yang begitu elitis dengan kenyataan-kenyataan kehidupan kita bernegara sehari-hari di tengah rakyat,â papar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyatakan, konstitusi sebagai landasan prinsip demokrasi juga merupakan kontrak sosial seluruh rakyat. Dalam kontrak itu, semua warga negara diikat oleh hak dan kewajiban yang sama. Tiap-tiap orang bertugas dalam kedudukan sesuai dengan peranannya masing-masing. âAda yang sebagai presiden, gubernur, dan ada juga yang sebagai pedagang. Tapi selama kita memiliki status sebagai warga negara kita punya hak dan kewajiban yang sama terhadap negara ini, dan itu dirumuskan prinsip-prinsipnya dalam konstitusi,â imbuhnya.
Ketua MK pertama dalam sejarah sistem ketatanegaraan RI ini juga menegaskan, hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, kini dapat dipertahankan secara konkrit oleh keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. âJadi apabila ada seorang warga negara menganggap hak konstitusionalnya dilanggar, maka dia boleh mengajukan gugatannya ke MK meskipun dia hanya seorang warga yang berasal dari daerah pelosok,â tandasnya.
Jimly juga mengingatkan, setelah perubahan UUD 1945, bangsa Indonesia sepakat menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, bukan lagi lembaga atau pemimpin. âItulah esensi dari rule of law. Karena pemimpinnya selalu bergantian, oleh sebab itu penting adanya kesadaran hukum di masyarakat Indonesia,â jelasnya.
Pada kesempatan dialog dengan para insan pendidikan tersebut, Ketua MK juga menyinggung putusan MK atas gaji guru yang dimasukkan dalam anggaran pendidikan. âIni bukanlah sebuah keputusan yang berdampak buruk bagi dunia pendidikan,â katanya. Menurut Jimly, justru melalui putusan tersebut MK menekankan unsur 20 persen dari anggaran sebagai jumlah minimal yang harus dialokasikan pemerintah bagi pendidikan. Ketua MK juga mengingatkan agar semua pemerintah daerah menaati konstitusi yang tegas menentukan bahwa APBN dan APBD untuk pendidikan adalah 20 persen sehingga anggaran pendidikan ini dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. âSaya menginginkan semua putusan MK menjadi sebuah solusi, bukan sebagai masalah,â ucapnya tegas. (Andhini Sayu Fauzia)