Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/10). Agenda Perkara Nomor 75/PUU-XVI/2018, yakni memeriksa perbaikan Permohonan.
Martinus Suroso selaku Pemohon menyebut beberapa perbaikan yang dilakukan. “Jadi, perbaikannya itu kami menambahkan pendapat-pendapat baru, terus ada putusan MK. Yang terpenting adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-VII/2009, Nomor 112/PUUVII/2009, Nomor 113/PUU-VII/2009 yang putusannya itu retroaktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia (FPP BNI) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 yang menggugurkan Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pemohon mendalilkan adanya penafsiran sepihak atas Putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012 yang tidak dapat berlaku surut, yang menyebabkan anggota FPP BNI dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya kepastian hukum. Ketiadaan kepastian hukum tersebut timbul akibat hak-hak Pemohon yang belum dibayar penuh oleh Bank BNI telah melewati masa kedaluwarsa, padahal hak tersebut timbul sebelum Putusan Mahkamah Konstiitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013. Hak tersebut dianggap tidak dapat lagi dituntut sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi Pemohon yang cukup signifikan.
Untuk itu, dalam petitum provisinya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan pemeriksaan dan memutus permohonan dengan memberikan tafsir yang benar sejak kapan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUX/2012 tanggal 19 September 2013 yang menggugurkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengingat telah menimbulkan kerugian konstitusional dan pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian materiil bagi Pemohon.
Selain itu, Pemohon meminta kejelasan waktu pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUX/2012 tanggal 19 September 2013 yang menggugurkan/membatalkan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Arif/LA)