Mahkamah Konstitusi diharapkan segera membuat keputusan yang cepat dan tepat bila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota kelompok masyarakat lain telah mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap RUU Pemilu yang telah disahkan DPR.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga kajian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) Jeffrie Geovannie dan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Jeffrie, gugatan.uji materiil terhadap RUU Pemilu tidak bisa disalahkan karena dari segi peraturan perundang-undangan memungkinkan.
"Konstitusi membolehkan siapa pun mengajukan judicial review terhadap sebuah produk undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi UUD 1945," kata Jeffrie.
Meski demikian, ia mengingatkan karena pelaksanaan tahapan pemilu sudah semakin dekat maka jangan sampai pengajuan uji materiil itu menganggu.
Karena itulah, Jeffrie mengatakan, sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani RUU Pemilu itu untuk selanjutnya diterbitkan dalam lembaran negara. "Dengan demikian, uji materiil UU Pemilu itu bisa langsung dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita harapkan MK juga membuat keputusan yang tepat dan cepat sehingga UU Pemilu bisa menjadi dasar bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Ia mengatakan, jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) benar-benar mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil langkah yang tepat dan cepat dalam mengambil keputusan.
"Ini (uji materiil) memang suatu hal yang tidak dilarang. Ini ujian kenegarawanan termasuk bagi Mahkamah Konstitusi untuk melihat secara jernih, tepat dan secepatnya (mengambil keputusan)," katanya.
Menurut dia, jika DPD mengajukan uji materiil, maka MK harus secepatnya memutuskan agar pemilihan umum 2009 tidak terganggu. "Kalau terganggu, maka tidak akan bisa membantu Indonesia untuk keluar dari krisis," ujamya
Sebelumnya, Ketua Tim Judicial Review DPD Muspani mengatakan, DPD masih melakukan kajian mengenai langkahnya yang akan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan, secara resmi, akan diajukan ke MK setelah UU tentang Pemilu ditandatangani oleh Presiden.
Terdapat dua substansi dalam undang-undang tersebut yang dianggap merugikan DPD, yaitu adanya peluang bagi kader partai politik untuk menjadi anggota DPD dan persoalan tempat tinggal calon anggota DPD yang sangat longgar sehingga memungkinkan bagi orang yang tidak memiliki komitmen terhadap daerahnya menjadi anggota DPD. (Victor AS)
Sumber: HU Suara Karya, Jumat 14/03/2008