Sebanyak 97 siswa dan 12 guru SD Al-Bayan Islamic School Kota Tangerang, Banten, mengunjungi Museum Konstitusi di lantai 5 dan 6 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/9) siang. “Maksud dan tujuan kedatangan kami ke MK adalah agar para siswa dapat mengeksplorasi, melengkapi mata pelajaran di sekolah menyangkut tentang hukum di Indonesia. Karena bahasan materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan di kelas 5 sudah ada tentang hukum-hukum di Indonesia,” ujar Roy Setiawan pimpinan rombongan dan guru SD Al-Bayan Islamic School Tangerang.
Kunjungan itu dipandu oleh Pustakawan MK Hanindyo yang menerangkan seputar kehidupan bernegara. “Hidup di negara punya aturan yang harus diikuti, supaya warga negara terlindungi, aman, tenang dan tenteram. Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Dalam negara ada lembaga-lembaga yang mengatur dan melindungi warga negara. Ada lembaga di bidang perhubungan, lembaga di bidang hukum dan lainnya,” jelas Hanindyo.
Lalu Hanindyo mengulas tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya MK merupakan lembaga negara yang bekerja di bidang hukum dan konstitusi. “Mahkamah Konstitusi tidak menghukum orang tetapi Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan konstitusi,” ungkap Hanindyo.
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003. Namun, kata Hanindyo, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta mulai berdiri pada 2007. “MK dibentuk untuk menjaga hak konstitusional warga negara, hak yang dilindungi oleh hukum agar seseorang dapat hidup dengan tenang. Supaya kalian bisa sekolah dengan aman, bisa hidup dengan tenang, tidak takut ada penjahat dan sebagainya,” imbuh Hanindyo kepada para siswa.
Lebih lanjut Hanindyo memaparkan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pertama adalah judicial review, pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Misalnya kalian sekarang sedang belajar di sekolah. Tiba-tiba ada Undang-Undang baru yang mewajibkan kalian pakai sabuk dari besi. Tapi kemudian kalian protes, tidak mau pakai sabuk besi karena sabuk besi sakit dipakainya. Akhirnya kalian menguji Undang-Undang itu ke MK. Contohnya seperti itu,” ucap Hanindyo.
Kedua, kata Hanindyo, kewenangan MK memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara. Selain itu kewenangan MK memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu maupun pilkada. Terakhir, MK berwenang memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.
Usai memberikan materi seputar MK, para siswa dan guru kemudian diajak untuk melihat secara langsung seluruh bagian Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) atau dikenal dengan Museum Konstitusi yang dibagi menjadi delapan zona. Kedelapan zona tersebut yaitu Zona Pra Kemerdekaan, Zona Kemerdekaan, Zona Undang-Undang Dasar 1945, Zona Konstitusi RIS, Zona UUD Sementara 1950, Zona Kembali ke UUD 1945, Zona Perubahan UUD 1945, dan Zona Mahkamah Konstitusi.
(Nano Tresna Arfana/NR)