Setelah diputus penghitungan suara ulang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS. Demikian putusan sela Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan adanya ketidaklengkapan dan ketidakautentikan dokumen untuk melakukan pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018, yaitu Formulir Model C1-KWK asli berhologram sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pada 30 TPS sehingga perolehan suaranya tidak terjamin validitasnya. Hal ini membuat MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, tertanggal 8 Juli 2018 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di 30 TPS. TPS yang dimaksud, yaitu:
1) TPS 2 Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan.
2) TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Fenun, TPS 4 Desa Kualeu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Lanu, TPS 3 Desa Anin, TPS 2 Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan.
3) TPS 4 Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih.
4) TPS 1 Desa Nefokoko dan TPS 1 Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara.
5) TPS 1 Desa Koa dan TPS 1 Desa Oeluban, Kecamatan Mollo Barat.
6) TPS 1 Desa Leonmeni, Kecamatan Boking.
7) TPS 4 Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin.
8) TPS 1 dan TPS 2 Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo.
9) TPS 1 Desa Tesiayofanu, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Fatu Ulan, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Falas, Kecamatan Ki’e.
10) TPS 3 Desa Minesatbubuk, TPS 1 dan TPS 2 Desa Laob, Kecamatan Polen.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 di 30 TPS,” ucap Anwar membacakan amar putusan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Obed Naitboho-Alexander Kase.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, merujuk laporan pihak Termohon, Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait serta tanggapan dari Pemohon terkait pelaksanaan penghitungan ulang terhadap 921 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018, Termohon menyampaikan laporan bahwa di dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang yang telah dilaksanakan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 61/PHP.BUPXVI/2018 yang ternyata telah ditemukan sejumlah 30 TPS yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yaitu Formulir Model C1-KWK asli berhologram atau Formulir Model C1. Enny melanjutkan meskipun Termohon melaporkan tidak ada perubahan jumlah perolehan suara baik sebelum maupun sesudah dilakukan penghitungan suara ulang, hal tersebut bagi Mahkamah tidak serta-merta menjadi alasan pembenar bahwa tidak terjadi manipulasi. Menurut Mahkamah, lanjutnya, penilaian validitas perolehan jumlah suara tidak hanya pada saat dilakukan penghitungan suara, akan tetapi yang lebih krusial adalah saat pemungutan suara itu sendiri. Oleh karena itu, penjelasan Termohon berkenaan dengan tidak terjadi perubahan perolehan suara tersebut haruslah dikesampingkan.
“Adanya fakta hukum di atas mencerminkan bahwa proses pemungutan suara di 30 TPS tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga validitas perolehan suara di 30 TPS tersebut tidak dapat dijamin keautentikannya. Mengingat validitas serta keauntentikan dokumen 141 Formulir Model C1-KWK asli berhologram dan Formulir Model C1.Plano-KWK asli berhologram merupakan instrumen hukum satu-satunya untuk menilai validitas dan keautentikan pemberian suara bagi seorang pemilih, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mengembalikan hak demokrasi bagi pemilih yang mempunyai hak pilih di 30 TPS tersebut agar tersalurkan secara benar selain dengan cara Pemungutan Suara Ulang di 30 TPS tersebut yang selengkapnya sebagaimana dinyatakan dalam Amar Putusan ini,” tandas Enny. (Arif/LA)