PANITIA Kerja (Panja) Revisi Terbatas Undang- Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu untuk menyelaraskan dengan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Anggota Panja Ida Fauziah mengatakan, dalam UU tersebut, pilkada dimasukkan pada rezim pemilu. Karena menjadi rezim pemilu, setiap sengketa pilkada harus diselesaikan di MK. âDalam UU No 22/2007, setiap sengketa pemilu diselesaikan di MK. Keputusan ini dibuat agar tidak ada benturan antar-UU,â kata mantan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini di Gedung DPR kemarin.
Anggota Panja, Suparlan, mengatakan, MK belum siap untuk langsung melaksanakan ketentuan tersebut. âKarena itu, kita akan masukkan aturan peralihan,â kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Suparlan menandaskan, dengan adanya ketentuan peralihan tersebut, MK mempunyai waktu untuk mempersiapkan infrastruktur.
Anggota Komisi II DPR ini menyatakan, MK perlu menyiapkan infrastruktur karena selama ini belum berpengalaman menangani sengketa pilkada sehingga ketika ketentuan tersebut diberlakukan, MK sudah siap. âSelama ini, MK hanya menangani sengketa pemilu saja,â tandasnya. (ahmad baidowi)
Sumber: HU Seputar Indonesia, Sabtu, 15/03/2008