Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Termohon melaporkan hasil tindak lanjut dari Putusan MK dengan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 yang memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Laporan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan pada Selasa (18/9).
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan telah melaksanaan penghitungan suara ulang pada 3 September 2018 hingga 8 September 2018 bertempat di kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jalan Umatan, Kesetnana, Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam penghitungan yang disaksikan Pihak Berperkara tersebut, terdapat 30 TPS dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak ditemukan C1-KWK berhologram dan/atau C-1 Plano KWK berhologram.
Terhadap hal tersebut, Ali menjelaskan adanya kesepakatan saksi pasangan calon yang diketahui oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kesepakatan tersebut memuat hasil bahwa terhadap TPS-TPS yang tidak ditemukan C1-KWK berhologram dan/atau C-1 Plano KWK berhologram, dianggap tidak cocok. Selain itu, lanjut Ali, para pihak sepakat perolehan suara tidak diinput pada hasil pencocokan.
“Berdasarkan hasil pencocokan formulir Model C1-KWK asli berhologram dan formulir Model C-1 Plano KWK asli berhologram dari 921 TPS, perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diperoleh adalah sebagai berikut. Tabel ini kami anggap 7 dibacakan, pada pokoknya hampir semuanya cocok, kecuali yang dianggap tidak cocok karena datanya tidak diinput sehubungan dengan kondisi C1-KWK yang tidak asli berhologram atau C-1 Plano yang tidak berhologram,” urai Ali di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Hal senada dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. Melalui Melky Elianor Fay menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan perhitungan suara ulang di 921 TPS yang dilakukan pencocokan, tidak ditemukan terjadinya selisih perolehan suara dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tertuang dalam penulisan C-1 Plano KWK dan C1-KWK.
“seluruh proses Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan di 921 TPS dengan cara mencocokan Formulir C1-KWK asli berhologram dan C-1 Plano KWK asli berhologram dituangkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dua saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3, dan tidak ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4,” jelasnya.
Tidak Dihitung
Menanggapi laporan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan tindakan Termohon yang hanya melakukan pencocokan, namun tidak penghitungan. Padahal, lanjut Saldi, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018, bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram dengan Formulir C1- KWK asli berhologram, dengan disaksikan Pemohon, Pihak Terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Mengapa pada akhirnya Saudara melakukan: (1) ada yang tidak menghitung karena tidak cocok? Artinya tidak menghitung suaranya. Apa yang menjadi dasar KPU sampai kepada pilihan seperti itu? Karena dalam logika yang sederhana, begitu ada suara, lalu tidak dihitung, menghilangkan sebetulnya salah satu wujud penting dari hak pilih pemilih? Kedua, apa yang menjadi dasar Saudara kemudian tidak mengkalkulasikan? Pencocokan sudah dilakukan dan sudah dilaporkan dengan baik, mengapa pada akhirnya KPU sampai kepada kesimpulan tidak melakukan kalkulasi atau penghitungan? Apa yang menjadi dasar hukum Saudara seperti itu? Memerintahkan kepada Mahkamah, bukan urusan Mahkamah menghitung seperti itu,” tanya Saldi.
Terhadap pertanyaan tersebut, Ali Nurdin menyebut keputusan itu didasarkan pengalaman penghitungan suara ulang atau pembukaan kotak yang diperintahkan dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam penghitungan suara ulang pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 sebelumnya, MK melarang KPU untuk mengkalkulasi.
“Yang kedua, terkait dengan kesulitan menjumlahkan ketika tidak ada C1-KWK yang berhologram atau C-1 Plano yang tidak berhologram karena penjumlahannya, menjadi tidak jelas terhadap C-1 berhologram, apakah itu dijumlahkan atau tidak. Data di kami sebetulnya angkanya cocok, tapi karena C1-KWK tidak berhologram, padahal yang diperintahkan berhologram, maka kami anggap nilainya nol. Walaupun kami sampaikan dalam lampiran, datanya cocok,” paparnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018. Dalam putusan dari permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Obed Naitboho-Alexander Kase, Mahkamah menemukan adanya perbedaan perolehan suara antara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan salinan Formulir C1-KWK dari 921 TPS dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Formulir C1-KWK asli berhologram yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa penghitungan suara di tingkat TPS tidak menggunakan Formulir C1 Plano-KWK yang sesuai dengan ketentuan, melainkan dicatat dengan menggunakan media atau sarana lain (seperti papan tulis). Hal ini membuat Mahkamah tidak dapat mengonfirmasi akurasi data dimaksud walaupun Termohon menyatakan telah menyalin data tersebut ke dalam Formulir C1 Plano-KWK yang dapat disaksikan oleh khalayak ramai. Fakta tersebut semakin menguatkan keyakinan Mahkamah pentingnya dilakukan penghitungan suara ulang di KPU Kabupaten dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram dengan Formulir C1 Plano-KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi Pemohon dan Pihak Terkait di hadapan Panwas Kabupaten. (Lulu Anjarsari)