Pemohon Uji UU Parpol Perbaiki Permohonan
Rabu, 19 September 2018
| 08:05 WIB
Surya Kusuma selaku Pemohon Prinsipal saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara uji materi UU PArtai Politik, Selasa (18/9) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), pada Selasa (18/9) di Ruang Sidang MK. Sidang kedua untuk Perkara Nomor 69/PUU-XVI/2018 digelar dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh Surya Kusmana, Siti Lidya Rahmi, dan Lilis Agus Nuryati yang merupakan satu keluarga.
Dalam perbaikan permohonannya, Surya Kusmana selaku Pemohon menjelaskan telah memperbaiki permohonan dalil permohonan terutama yang terkait dengan Pasal 9 dan Pasal 10 UU Parpol. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki petitum permohonan.
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa UU Parpol bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara sebagai representatif hukum perikatan kedaulatan Tuhan yang rumusan dikutip dan dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, UU Parpol juga dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Lebih lanjut, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum, menyebut implementasi UU a quo identik dengan meniadakan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan sebagai generasi penerus bangsa. Pemohon pun mendalilkan Indonesia tidak bernegara atas dasar hukum liberalisme kedaulatan rakyat, demokrasi ataupun partai politik. Untuk itu, meminta agar Mahkamah menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (Arif/LA)