Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robertus Waraopea dan Albert Bolang tidak dapat diterima. Demikian putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (17/9).
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mimika adalah 306.517 jiwa sehingga selisih perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob) paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika.
Perolehan suara Pemohon adalah 16.033 suara, sedangkan Pihak Terkait adalah 60.513 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 44.480 suara (60.513 suara dikurangi 16.033 suara) atau setara dengan 24,34%. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 5/2017.
“Sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sementara terhadap perkara PHP Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Hans Magal dan Abdul Muis, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mimika adalah 306.517 (tiga ratus enam ribu lima ratus tujuh belas) jiwa sehingga selisih perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob) paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika.
“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 53.943 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 60.513 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 6.570 suara (60.513 suara dikurangi 53.943 suara) atau setara dengan 3,6%,” ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 5/2017. Sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Oleh sebab itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus permohonan PHP Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 52, 67, 68/PHP.BUP-XVI/2018. Seperti halnya Perkara Nomor 51 dan 53/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah memutus tiga permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.(Nano Tresna Arfana/LA)