Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018 pada Senin (17/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara yang teregistrasi Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018.
Terhadap perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan pertimbangan hukum mengungkapkan Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran sebelum hari pemungutan suara, yaitu adanya proses rekrutmen penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh Termohon terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lebih didominasi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan struktural dan emosional dengan Pihak Terkait (petahana). Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti para pihak, lanjut Suhartoyo, sama sekali tidak ditemukan bukti keberatan Pemohon baik di tingkat TPS maupun PPK terkait dalil permohonan tersebut. Menurut saksi Termohon, hal tersebut dijadikan persoalan setelah penetapan hasil suara di tingkat kabupaten. Mahkamah pun tidak yakin bahwa seandainya dalil Pemohon a quo benar, maka secara otomatis 693 ASN tersebut memilih Pihak Terkait sebagai petahana pada saat pencoblosan.
“Lagi pula apabila memang terdapat keberatan terhadap banyaknya ASN menjadi penyelenggara dan diduga terjadi pelanggaran, seharusnya dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara karena berdasarkan Pasal 30 UU 10/2016 hal tersebut menjadi kewenangan Panwas. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Bukti Formulir
Sementara itu, Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya kejanggalan mengenai rekapitulasi suara di tingkat KPPS dan PPK karena terdapat 2.319 pemilih tambahan pada hari H dengan menggunakan KTP (DPTb) karena adanya pelanggaran terencana dari Termohon yang bekerja sama dengan Pihak Terkait dengan cara menerbitkan KTP menjelang pemungutan suara. Setelah melakukan pemeriksaan secara saksama, Mahkamah berpendapat pemilih yang menggunakan DPTb merupakan pemilih yang terdata nama-namanya dalam Formulir Model C7-KWK maupun A.Tb-KWK. Namun dalam perkara a quo tidak terdapat pihak yang mengajukan bukti formulir yang dimaksud. Menurut Mahkamah, Pemohon mendalilkan adanya tambahan pemilih tersebut hanyalah berdasarkan hitungan yang diperoleh dari sumber yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. “Oleh karena bukti yang diajukan tidak dapat meyakinkan Mahkamah dan tidak terdapat bukti lain yang dapat dijadikan sandingan sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dari dalil Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Kemudian terkait dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah mengubah angka di Formulir C-KWK dan C1-KWK sehingga menguntungkan pasangan calon tertentu, Mahkamah mendapati bahwa Pemohon tidak melampirkan formulir yang telah di-tip ex sebagai bukti. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan bahwa adanya. Selain itu, Pemohon juga tidak mendalilkan di TPS mana saja hal tersebut terjadi. “Memang terdapat beberapa angka yang dicoret, tetapi coretan tersebut ada yang diparaf setelah diperbaiki dan ada yang tidak diparaf. Fakta-fakta yang demikian tidak cukup meyakinkan Mahkamah perihal kebenaran dalil Pemohon,” jelas Enny.
Penduduk Asli
Selanjutnya, terkait dalil Pemohon mengenai ditemukan dua orang yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ikut menggunakan hak pilihnya, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti surat para pihak, maka Mahkamah menemukan fakta dalil a quo tersebut telah masuk ke dalam laporan hasil pengawasan dan diklarifikasi oleh Panwas Bolaang Mongondow Utara.
“Dalil bahwa kedua nama yang diduga tersebut memberikan suara padahal bukan merupakan penduduk adalah tidak benar. Karena kedua orangtersebut, adalah penduduk asli, memiliki e-KTP, dan terdaftar sebagai pemilih tambahan oleh KPPS sebagai penduduk Desa Bolangitang II,” tandas Palguna. (Sri Pujianti/LA)