Permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Habib Ali Zainal Abidin dan Tanty Prasetyoningrum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Tegal Tahun 2018 akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018 pada Senin (17/9) siang.
Pemohon mendalilkan adanya perbedaan selisih pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan C1-KWK. Menurut Pemohon, ada potensi kecurangan dalam input perhitungan data fomulir C1-KWK baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara digunakan tercatat, dan kartu suara sah dan tidak sah digunakan yang terjadi di TPS 1 Kelurahan Kejambon, TPS 3 Kelurahan Kejambon, TPS 15 Kelurahan Mintaragen, TPS 37 Kelurahan Panggung, TPS 19 Kelurahan Panggung, TPS 24 Kelurahan Slerok, TPS 24 Kelurahan Pesurungan Lor, TPS 7 Kelurahan Kalinyamat Kulon, TPS 7 Kelurahan Cabawan, TPS 7 Kelurahan Krandon, TPS 4 Kelurahan Kaligangsa, TPS 9 Kelurahan Kaligangsa, TPS 12 Kelurahan Randugunting, TPS 6 Kelurahan Kraton, TPS 20 Kelurahan Tegalsari, TPS 1 Kelurahan Tegalsari, dan TPS 4 Kelurahan Muarareja. Menurut Pemohon, terdapat perbedaan antara angka pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang masuk di TPS-TPS tersebut merupakan indikasi adanya kecurangan.
Terhadap dalil tersebut, Termohon menyatakan dalil Pemohon yang menuduh Termohon melakukan kecurangan dan pelanggaran di TPS-TPS pada sejumlah kecamatan tersebut adalah dalil tidak berdasar karena kesalahan pengisian data pada formulir C-KWK terkait dengan pengisian data pemilih dan data pengguna hak pilih tidak mengurangi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sementara itu Pihak Terkait dalam keterangannya menjelaskan dalil Pemohon yang menyatakan perbedaan selisih pemilih di TPS berdasarkan formulir C1-KWK adalah tidak benar karena hasil perhitungan suara di TPS ini disetujui dan ditandatangani oleh seluruh saksi pasangan calon. Termasuk saksi Pemohon dan tidak ada kendala serta pelanggaran dan atau kecurangan selama pemilihan dan perhitungan suara di TPS ini.
Kesalahan Input
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, setelah mencermati bukti-bukti dari para Pihak serta fakta di persidangan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa memang terdapat kekeliruan pengisian data di formulir C-KWK untuk TPS 7 Cabawan, TPS 7 Krandon, TPS 9 Kaligangsa, TPS 12 Randugunting, TPS 6 Kraton, TPS 20 Tegalsari, TPS 1 Tegalsari dan TPS 4 Muarareja. Namun, lanjut Enny, dari sejumlah TPS tersebut kesalahan hanya pada formullir C-KWK dan tidak memengaruhi angka perolehan suara masing-masing pasangan calon di formulir C1-KWK. Kesalahan input pada formullir C-KWK tidak serta merta mengindikasikan kesalahan dalam rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagaimana dicatat pada formulir C1-KWK dari setiap TPS.
Enny menambahkan Mahkamah berpendapat perolehan suara masing-masing pasangan calon tersebut konsisten dengan angka perolehan suara pada formulir DAA-KWK masing-masing kelurahan. Kesalahan input pada formulir C-KWK juga telah dikoreksi ketika dipindahkan ke formulir DAA-KWK. Jika benar terdapat perubahan angka atau kesalahan pengisian angka pada formulir C1-KWK yang menyebabkan perubahan pada perolehan suara para pasangan calon ketika penghitungan di tingkat TPS, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keberatan dari saksi pasangan calon terhadap hasil penghitungan tersebut. Sedangkan, sambung Enny, untuk TPS lainnya sebagaimana pada pertimbangan di atas, Pemohon salah dalam membaca penempatan angka dalam formulir C-KWK, sehingga dalil yang berkaitan dengan TPS tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Pemohon mengenai kecurangan dalam input penghitungan data formulir C1-KWK baik data pemilih, pengguna hak pilih, kartu suara yang digunakan, dan kartu suara sah dan tidak sah digunakan yang terjadi di TPS a quo tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny. (Nano Tresna Arfana/LA)