Hakim Konstitusi Manahan Sitompul berikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), Jum’at (7/9). Kuliah umum yang diikuti sekitar seratus mahasiswa dibuka oleh Rektor UMA Dadan Ramdan dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Siti Mardiana, Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi, para wakil dekan serta dosen FH UMA.
Kuliah umum yang dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana Taufik Siregar tersebut membahas perihal isu-isu konstitusional ketatanegaraan yang tidak dapat dilepaskan dari peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi dalam sistem ketatanegaran Indonesia. Hal mengenai latar belakang munculnya gagasan constitutional review di Indonesia yang kemudian melahirkan MK sebagai anak kandung reformasi serta upaya mencegah adanya pemakzulan yang tidak sejalan dengan UUD 1945.
“MK sebagai bagian dari produk reformasi mendapat amanat untuk mengawal tegaknya konstitusi serta memandu jalannya demokrasi dalam koridor konstitusional,” tegas Manahan yang juga merupakan alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Manahan menambahkan bahwa peran MK juga sangat strategis dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum serta pembubaran partai politik. “MK memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan negara, ia menjadi garda terdepan dalam penjaga konstitusi dan ideologi negara,” ungkap mantan hakim karier di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe 1986 ini.
Selain membahas tentang MK, dalam kaitannya dengan aspek historis amandemen konstitusi, Manahan menjabarkan bahwa tujuan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai tatatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia (HAM), pemisahan kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Kemudian hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
“Dalam Perubahan UUD 1945, ada enam kesepakatan yang harus dipatuhi, yakni tidak mengubah Pembukaan UUUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mempertegas sistem presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal, dan perubahan dilakukan dengan cara addendum,” ujar pria kelahiran Tarutung tersebut.
Sementara itu, Rektor UMA menyambut baik kegiatan ilmiah ini dalam rangka transformasi perkembangan terkini ketatanegaraan Indonesia serta sepak terjang MK dalam menegakkan konstitusi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dekan FH UMA juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan hakim konstitusi hadir secara langsung memberikan pencerahan kepada mahasiswa hukum FH UMA. (MMA/LA)