Wakil Ketua MK Bahas Mengenai Pidana Mati
Jumat, 14 September 2018
| 16:37 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membuka acara Seminar Nasional yang diselenggarakan di Aula serba guna Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada Jumat (14/9). Foto Humas/Hidayat.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membuka acara Seminar Nasional yang bertema Kebijakan Moderasi Pidana Mati yang diselenggarakan di Aula serba guna Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada Jumat (14/9). Dalam acara tersebut, Aswanto juga menjadi keynote speaker bersama narasumber lainnya, di antaranya Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mantan Ketua MA Bagir Manan, juga Komariah Emong Sapardjaya.
Dalam pemaparannya, Aswanto menerangkan bahwa pidana hukuman mati sudah diputuskan MK pada Putusan MK Nomor 2 dan 3/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. MK juga menguraikan bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
Aswanto menambahkan pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak yang belum dewasa, perempuan hamil hingga perempuan tersebut melahirkan atau terpidana yang mengalami gangguan kejiwaan hingga gangguan kejiwaannya sembuh. (Hidayat/LA)