Voting pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar DPR telah selesai. Komisi III DPR menentukan tiga calonnya untuk duduk menjadi hakim MK mereka adalah Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie dan Akil Mochtar.
Dari hasil voting tersebut anggota DPR dari FKB Mahfud MD mendapatkan 38 suara, sedangkan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memperoleh 37 suara. Urutan ketiga ditempati wakil FPG Akil Mochtar yang mendapat 32 suara. Mereka bertiga menyisihkan tiga belas calon lainnya yang ikut bertarung untuk bisa menduduki posisi hakim MK lewat pintu DPR.
"Dengan demikian tiga orang yang lolos adalah dari unsur DPR yaitu Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie dan Akil Mochtar," kata Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
Bagi calon yang mempunyai suara terbesar, selain Jimly, akan langsung ditetapkan sebagai hakim MK karena ada hakim MK yang pensiun pada 1 Maret 2008.
Voting pemilihan hakim konstitusi ini dihadiri oleh seluruh anggota DPR Komisi III yakni 49 orang. Mereka menentukan 3 calon yang akan mengisi jabatan hakim MK selama 2008-2013.
Dalam tubuh MK ada sembilan hakim yang bertugas di lembaga itu. Tiga orang hakim dipilih pemerintah, kemudian tiga hakim lainnya dipilih MA dan sisanya dipilih DPR. (nal/fay)
Sumber: Detikcom, Jumat 14 Maret 2008