Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Walikota Cirebon di 24 TPS. Demikian Putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Cirebon 2018 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (12/9) siang.
“Amar putusan mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara,” tegas Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara No. 8/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 sepanjang empat kecamatan yaitu Kecamatan Kesambi (TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, TPS 16 Kelurahan Drajat), Kecamatan Kejaksan (TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 28 Kelurahan Kesenden), Kecamatan Lemahwungkuk (TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan), serta Kecamatan Pekalipan (TPS 10 Kelurahan Jagasatru). Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
Pembukaan Kotak Suara Ilegal
Sebelumnya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo selaku Pemohon mempermasalahkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon, tindakan pembukaan kotak suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan Kecamatan Pekalipan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan (KPU dan jajaran di bawahnya), kecuali dilakukan sesuai prosedur atau apabila ada keadaan yang memaksa. Syarat pembukaan kotak suara, di antaranya pembukaan kotak suara dilakukan di TPS tempat asal kotak suara atau dilakukan di PPK sesuai dengan wilayah administratif TPS dimaksud; dan dihadiri panitia pengawas pemilihan dan/atau saksi pasangan calon.
Saldi menjelaskan kewajiban mengumumkan hasil pemilihan dilakukan setelah pembukaan kotak suara di TPS tempat asal kotak suara sepanjang disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon atau dapat dilakukan setelah pembukaan kotak suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan wilayah administratif TPS dimaksud. Hal itu, lanjutnya, semata-mata agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terkena sanksi pidana sebagaimana ditentukan Pasal 193 ayat (5) UU Pilkada.
Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di Panitia Pemungutan Suara yang secara peraturan perundang-undangan bukan tempat dibukanya kotak suara. Meskipun berdasarkan fakta persidangan tidak ada perubahan suara dari masing-masing pasangan calon di beberapa kelurahan yang dihadiri panwas dan saksi pasangan calon.
Kemudian, Saldi melanjutkan sesuai dengan hukum dan fakta, pembukaan kotak suara dalam perkara a quo adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Apalagi jumlah suara di semua TPS yang kotak suaranya dibuka menurut penalaran yang wajar signifikan memengaruhi hasil pemilihan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah, demi adanya kepastian hukum maka Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS di empat kecamatan sesuai dengan rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesambi, Panwascam Kecamatan Kejaksan, Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk, dan Panwascam Kecamatan Pekalipan,” ungkap Saldi. (Nano Tresna Arfana/LA)