Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi periode 2008-2013 oleh Komisi III DPR, Jumat (14/3), di ruang Komisi III DPR. Selain Jimly, hadir pula Ronny Sautma Hotma Bako, S.H., M.H sebagai peserta uji tersebut.
Dalam uji hari ini, menjawab pertanyaan Trimedya Pandjaitan mengenai kesediaannya untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly menyatakan bahwa dirinya bersedia. Jimly juga menyampaikan rasa terima kasih karena DPR telah mengizinkan dirinya mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. "Jadi, saya tidak lewat âjalan tolâ dan DPR tidak diskriminatif dengan calon-calon lainnya," ujar Jimly.
Di samping itu, Jimly pun mengucapkan terima kasih kepada DPR karena telah mengabulkan permintaannya untuk menunda pelaksanaan uji ini. Ia menjelaskan bahwa penundaan ini perlu dilakukan demi keberlangsungan persidangan MK. Sejalan dengan Pasal 28 Ayat (1) UU MK yang mensyaratkan pelaksanaan sidang Pleno MK minimal harus dihadiri tujuh orang hakim konstitusi, Jimly memang tidak mungkin mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini pada Rabu (12/3) sebagaimana jadwal awal. Mengingat Hakim Harjono sedang non-aktif dari jabatannya dan Hakim Natabaya sedang berada di Eropa, Jimly harus tetap bersidang untuk mencapai syarat kehadiran 7 hakim tersebut.
Rencananya, siang ini Komisi III DPR akan mengadakan rapat untuk menentukan calon hakim konstitusi terpilih. Dengan demikian, diharapkan nama-nama calon hakim terpilih tersebut dapat diumumkan sore ini. (Kencana Suluh Hikmah)