Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Demikian Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya pada Kamis (5/9) siang.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menemukan fakta dalam persidangan adanya ketidakakuratan serta tidak validnya data DP4 yang digunakan KPU Kabupaten Sampang selaku Termohon dalam menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang Tahun 2018. Termohon bukan menggunakan data DP4 yang bersumber dari data jumlah penduduk yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Akan tetapi, lanjut Suhartoyo, Pemohon menggunakan data jumlah DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebanyak 805.459 jiwa sebagai data pemilihan terakhir yang kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan terkini sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 jiwa.
Suhartoyo menjelaskan Kemendagri telah menyerahkan data jumlah penduduk sebagaimana yang tercantum dalam tabel Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada serentak Tahun 2018, melalui Surat Nomor 470/8641/Dukcapil dan Nomor 43/BA/VII/2017 tertanggal 31 Juli 2017, tentang DAK2 Semester I Tahun 2017 per tanggal 30 Juni 2017 pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Tahun 2018, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebesar 844.872 jiwa. Berdasarkan data tersebut, lanjut Suhartoyo, Kemendagri menentukan DP4 sejumlah 662.673 jiwa yang dinyatakan sebagai penduduk yang memiliki hak pilih.
“Hasil penyusunan DPT yang dilakukan Termohon menurut Mahkamah tidak dapat diterima validitasnya karena tidak logis dan janggal, sebab jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2017 per tanggal 30 Juni 2017 berjumlah 844.872, sedangkan DPT sebanyak 803.499, hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Sampang sebanyak 95% dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang. Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 95% adalah berusia dewasa. Hal itu sulit diterima akal, terlebih apabila dikaitkan dengan rasio jumlah penduduk dalam suatu daerah antara yang berusia dewasa dan belum dewasa tidak sesuai dengan struktur demografi penduduk Indonesia pada umumnya,” urai Suhartoyo membacakan putusan permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Hermanto Subaidi-Suparto tersebut.
Pemungutan Suara Ulang
Terhadap hal tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah menyatakan telah terjadi pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis. Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan supervisi, serta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum,” paparnya.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan. (Arif/LA)