Karlsruhe - Upaya seorang pria Jerman untuk mengesahkan perkawinan antara adik dan kakak kandung kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak uji materi hukum larangan inses tersebut.
Adalah Patrick S, nama dari pria yang telah memiliki 4 anak dari rahim adik perempuannya itu. Akibat perbuatannya mengawini adiknya, pengadilan telah memvonisnya dua tahun penjara.
Seperti dilansir AFP, Kamis (13/3/2008), MK Jerman kemudian menyatakan hukuman terhadap Patrick itu sah dan berlaku. MK menegaskan, larangan inses itu menjaga lembaga keluarga dan pasangan yang lebih lemah. Selain itu, larangan inses juga mencegah keturunan yang cacat.
Pengacara Patrick sebelumnya menyatakan larangan inses itu inkonstitusional. Konstitusi tak bisa menghukum dua orang dewasa yang sepakat memiliki hubungan seksual.
Patrick bertemu adiknya pada usia dewasa. Patrick bertemu pertama kali dengan adiknya yang 8 tahun lebih muda itu tahun 2000 lalu.
Patrick dilahirkan di Leipzig, bekas Jerman Timur, tahun 1976. Karena ayahnya yang pemabuk dan kasar, Patrick kemudian ditaruh di panti asuhan sampai kemudian diadopsi sebuah keluarga.
Tahun 2000, Patrick bertemu adiknya yang berusia 8 tahun lebih muda saat dia dipersatukan dengan ibunya di Leipzig. Mereka kemudian terlibat hubungan terlarang yang kemudian membuahkan anak. Empat anak mereka mengalami keterbelakangan mental dan dua di antaranya mengalami cacat tubuh. Meski begitu, Patrick menolak mengakhiri hubungannya dengan adiknya.
Sampai akhirnya pengadilan rendah di timur Jerman, Saxony, memvonis Patrick bersalah melanggar hukum larangan inses. Patrick dipenjara tak lama setelah adiknya melahirkan anak keempat mereka tahun 2006 lalu. (aba/irw)
Sumber: Detikcom, Jumat 14 Maret 2008