MK Berikan Materi Pemahaman Hak Konstitusional di Universitas Lampung
Jumat, 31 Agustus 2018
| 07:46 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo menajdi pembicara dalam acara sosialisasi Peningkatan pemahaman masyarakat tentang penegakan hak konstitusional warga negara, Selasa (28/8) di Fakultas Universitas Lampung. Foto Humas.
Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan acara sosialisasi Peningkatan pemahaman masyarakat tentang penegakan hak konstitusional warga negara pada Selasa (28/8). Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak-hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Dekan Fakultas Hukum Unila tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan tentang peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak asasi warga negara (the guardians of human right). Ia menyampaikan beberapa contoh kasus perlindungan hak konstitusional warga negara yang pernah ditangani oleh MK, seperti Putusan MK yang membolehkan pemilih menggunakan KTP untuk memilih walaupun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa siapapun yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sepanjang ia meyakini adanya pelanggaran tersebut. Ia memberikan contoh saat seorang satpam berjuang seorang diri mengajukan permohonan pengujian UU ketenagakerjaan dan permohonannya tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono menyampaikan pentingnya perlindungan atas hak konstitusional warga negara karena hak tersebut merupakan hak dasar warga negara. Hak tersebut rentan untuk dilanggar pemenuhannya dan sebagai salah satu bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat.
Sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Ahmad Soleh berjalan cukup menarik karena para peserta cukup antusias membahas beberapa kasus yang terkait dengan hak konstitusional warga negara yang dilanggar dan dampak dari beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan bernegara. (SH/LA)