Kotak suara memiliki tempat paling terhormat dalam pemilu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu harus mempertahankan kotak suara tersebut. Hal ini disampaikan Nur Hidayat Sardini selaku ahli yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo selaku Pemohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kota Cirebon 2018 yang teregistrasi dengan Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/8). “Dari sejumlah literatur mengenai sejarah pemilu, kotak suara akan dipertahankan hingga tetes darah penghabisan bagi penyelenggara pemilu,” ujar Sardini.
Sardini menuturkan hal terkait kotak suara. Misalnya, Revolusi Filipina yang memakan korban empat orang meninggal ditembak karena memeluk dan mempertahankan kotak suara.
“Begitu besarnya peran kotak suara, oleh sebab itulah kotak suara menjadi harkat dan mahkota pemilu. Kalau kotak suara sudah dibuka, berarti pemilu sudah tidak memiliki muruah lagi. Barangsiapa yang membuka kotak suara yang tidak untuk peruntukannya, maka itu sama dengan kejahatan dalam pemilu,” jelas Sardini selaku Dosen FISIP Universitas Diponegoro tersebut.
Dikatakan Sardini, ketentuan Undang-Undang Pilkada sudah jelas dan memiliki perangkat yang memuat dan mendiskusikan soal kotak suara. Misalnya, ada ketentuan yang menyebutkan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan kotak suara disegel.
Perihal kotak suara juga dibahas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana Yohanes Usfunan. Dijelaskan Yohanes, arahan dan hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2018 memutuskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan formulir C1 tidak memengaruhi hasil rekapitulasi penghitungan suara sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
“Ketentuan undang-undang menyebutkan bahwa tugas PPS adalah meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel,” ucap Yohanes sebagai ahli dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nashrudin Azis dan Eti Herawati selaku Pihak Terkait.
Namun demikian, menurut Yohanes, ketentuan tersebut terlalu kaku. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman secara a contrario untuk menambahkan satu perkecualian atau eksepsi. “Eksepsi tersebut dipahami sebagai wewenang diskresi guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan akibat kurangnya pengertian atau pemahaman petugas panitia pemilihan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya suatu hal di luar dugaan atau keadaan genting seperti halnya kasus pembukaan kotak suara dalam Pemilihan Kota Cirebon 2018,” urai Yohanes kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Terjadinya pembukaan kotak suara, kata Yohanes, sebagai konsekuensi ketidakpahaman petugas KPPS memasukkan kartu pencoblosan dan dokumen penting lainnya dalam kotak suara. “Yang semestinya dokumen semacam itu dipisahkan di luar kotak suara. Meski pada akhirnya diketahui bahwa dalam pembukaan kotak suara tidak ada kecurangan. Sehingga posisi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tetap dan tidak mengalami perubahan sesuai keterangan Panwaslu Kota Cirebon,” tegas Yohanes.
Bukan Persoalan Baru
Sementara itu, ahli Pihak Terkait lainnya, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan bahwa persoalan pembukaan kotak suara sebenarnya bukan masalah baru dan sangat sering terjadi dalam pemilu di Indonesia. Oleh sebab itu Bambang mengingatkan agar hal itu harus mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu dan diupayakan tindakan pencegahan terhadap pengulangan peristiwa sama dalam hal pembukaan kotak suara. “Kesalahan berulang yang elementer seperti ini mestinya bisa dicegah dan tidak menjadi beban yang mengakibatkan integritas proses dan hasil pemilu dipertanyakan,” imbuh Bambang.
Bambang Eka Cahya Widodo melanjutkan, pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan terdapat satu keadaan, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas maupun pemungutan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, jika terjadi pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, panwas kecamatan harus menguji dulu, meneliti dan memeriksa. Dengan kata lain, rekomendasi pemungutan suara ulang harus disertai oleh kajian hasil penelitian dan pemeriksaan yang kemudian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Peristiwa pembukaan kotak suara dalam Pemilihan Walikota Cirebon 2018 terjadi karena kurang cermatnya petugas KPPS dalam memahami regulasi tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara,” papar mantan Ketua Bawaslu ini.
Saksi-Saksi
Dalam persidangan PHP Kota Cirebon 2018 juga dihadirkan saksi-saksi dari para pihak. Ada Olah Abdullah Balazam, Saksi Pemohon yang merupakan simpatisan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo. Olah mengungkapkan, pada 27 Juni 2018 malam ia mendapat kabar pembukaan kotak suara di Kelurahan Kesenden. “Setelah menerima kabar tersebut, saya langsung menuju kantor Kelurahan Kesenden. Saya melihat kotak suara yang segelnya dalam keadaan rusak. Jumlahnya ada 19 kotak suara,” kata Olah.
Sedangkan Saksi Pemohon lainnya, Karsudin menuturkan pada 27 Juni 2018 telah mendapat telepon tim relawan pasangan calon nomor urut 1 mengenai kotak suara yang dibuka di Kelurahan Panjunan. Dijelaskan Karsudin, tidak ada yang mengaku membongkar kotak suara. Tapi pada akhirnya diketahui yang membongkar kotak suara adalah anggota PPS Panjunan bernama Yayan.
Sementara itu Pihak Termohon (KPU Kota Cirebon) menghadirkan saksi bernama Iman Taufik yang membenarkan bahwa di TPS 15 Kelurahan Kesambi telah dibuka kotak suara yang bertujuan mengambil tiga buah sampul berisi form model C1-KWK yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Pembukaan kotak suara disaksikan ketua dan anggota PPS Kesambi maupun saksi pasangan calon.
“Setelah itu saya melakukan koordinasi dengan ketua PPK, menanyakan siapa yang telah membuka kotak suara. Jawabnya, tidak mengetahui atas inisiatif siapa kotak suara itu dibuka. Kemudian datang Jamal dari Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1. Dia melakukan klarifikasi dan minta dihadirkan orang yang membuka kotak suara,” ungkap Iman.
Selanjutnya, ada Saksi Termohon lainnya, Nur Zamal yang menceritakan soal dibukanya kotak suara di TPS 15 Kelurahan Drajat. Tujuannya untuk mengambil sampul dan salinan form C-KWK dan form C1-KWK, kemudian mengunci dan menyegel kembali kotak suara. Kejadian tersebut disaksikan oleh pengawas TPS dan PPL Kelurahan Drajat.
Lain lagi dengan penjelasan Saksi Pihak Terkait, Andi Riantori sebagai Ketua Komisi Saksi Partai Nasdem dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dia menjelaskan kronologi pembukaan kotak suara dan pencocokan form C1-KWK di Kelurahan Kesenden. Setelah mendapat info pembukaan kotak suara, Andi datang ke kantor kelurahan. Kumpul di sana para pejabat dan petugas panwas serta lainnya. Ternyata benar telah terjadi pembukaan kotak suara. Maksudnya untuk mengambil dokumen yang seharusnya ada di luar, tapi dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Tujuan kami diundang adalah untuk mencocokkan bahwa tidak terjadi perubahan perolehan suara para paslon dari kotak suara yang dibuka tersebut. Hasil pemeriksaan, tidak ada perubahan perolehan suara sama sekali dari semua paslon,” imbuhnya. Selain itu ada Saksi Pihak Terkait lainnya, Agus Daryanto yang menerangkan kronologis pembukaan seluruh kotak suara di Kelurahan Kesambi. (Nano Tresna Arfana/LA)