Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018. Demikian amar Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Rabu (29/8).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 bertempat di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram dengan Formulir C1 Plano-KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi Pemohon dan Pihak Terkait di hadapan PanitiaPengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Mahkamah, lanjut Anwar, memerintahkan penghitungan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan tersebut diucapkan. Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018. Mahkamah juga memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pengawasan yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan,” ujar Anwar membacakan Putusan dari permohonan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Obed Naitboho-Alexander Kase.
Perbedaan Perolehan Suara
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/KPT/5302/KPU-KAB/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang ditetapkan pada 8 Juli 2018. Pemohon mempermasalahkan perbedaan hasil penghitungan perolehan suara Pemohon yang dihitung oleh Pemohon berdasarkan salinan Formulir C1-KWK yang berbeda dengan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara menambah perolehan suara Pihak Terkait dan mengurangi perolehan suara pasangan calon lainnya, termasuk perolehan suara Pemohon hingga saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, dari fakta persidangan, Mahkamah menemukan adanya perbedaan perolehan suara antara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan salinan Formulir C1-KWK dari 921 TPS dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Formulir C1-KWK asli berhologram yang dilakukan oleh Termohon.
“Oleh karena itu, untuk mendapatkan data yang valid dan demi adanya kepastian hukum guna dijadikan dasar bagi Mahkamah untuk mengambil putusan dalam perkara a quo, maka dipandang adil apabila Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengingat dalam persidangan tanggal 21 Agustus 2018, Termohon ternyata hanya membawa beberapa Formulir C1-KWK asli berhologram yang kemudian setelah dicocokkan oleh Majelis Hakim dengan salinan Formulir C1-KWK yang diajukan sebagai bukti oleh Pemohon dan itupun ternyata telah terjadi perbedaan,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, lanjut Suhartoyo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa penghitungan suara di tingkat TPS tidak menggunakan Formulir C1 Plano-KWK yang sesuai dengan ketentuan, melainkan dicatat dengan menggunakan media atau sarana lain (seperti papan tulis). Hal ini membuat Mahkamah tidak dapat mengonfirmasi akurasi data dimaksud walaupun Termohon menyatakan telah menyalin data tersebut ke dalam Formulir C1 Plano-KWK yang dapat disaksikan oleh khalayak ramai.
“Fakta ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah pentingnya dilakukan penghitungan suara ulang di KPU Kabupaten dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram dengan Formulir C1 Plano-KWK asli berhologram, dengan disaksikan oleh saksi Pemohon dan Pihak Terkait di hadapan Panwas Kabupaten,” tandas Suhartoyo. (Arif/LA)