Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara dalam kuliah umum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Amin, Dompu, Bima pada Kamis (23/8). Dalam kesempatan tersebut, Anwar memaparkan mengenai kewenangan dan kewajiban MK menurut UUD 1945.
Anwar menjelaskan sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan yang paling sering dilaksanakan oleh MK, menurut Anwar, adalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Ia mencontohkan banyaknya putusan pengujian undang-undang yang mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Anwar memisalkan Putusan MK yang menyatakan jabatan wakil menteri inkonstitusional.
“Dengan adanya putusan tersebut, 11 wakil menteri diberhentikan kala itu. Dan putusan MK bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi berbeda dengan putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama yang masih bisa dibanding ke Mahkamah Agung melalui kasasi atau peninjauan kembali,” jelasnya di hadapan sejumlah mahasiswa.
Selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. “Misalnya, tiba-tiba presiden mengeluarkan putusan kasasi, padahal menurut UUD 1945, kewenangan memutus putusan kasasi adalah milik Mahkamah Agung. Setelah dibawa ke MK dan dilihat kepada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tidak benar, maka MK mengeluarkan putusan bahwa presiden tidak boleh lagi melakukan putusan kasasi,” jelasnya.
Kemudian, Anwar menjelaskan mengenai kewenangan MK dalam membubarkan partai politik. Jika dulu parpol dapat dibubarkan oleh presiden tanpa melalui proses peradilan, Anwar menyebut kini MK memiliki kewenangan untuk membubarkan parpol. MK dapat membubarkan parpol yang menganut sistem marxisme, komunisme atau yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Anwar pun menyampaikan mengenai satu kewajiban MK, yakni memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden atau lebih dikenal dengan pemakzulan atau impeachment. Menurut Anwar, pemakzulan dilakukan dengan mekanisme yang agak sulit agar presiden tidak mudah dijatuhkan oleh MPR dan DPR.
Khutbah Idul Adha
Sebelumnya, Anwar memberikan khutbah Hari Raya Idul Adha 1439 H pada Rabu (22/8) di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam khutbahnya, Anwar menekankan mengenai perjuangan dan pengorbanan para nabi, terutama Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Ia mengajak masyarakat untuk introspeksi diri mengenai pengorbanan yang dilakukan bagi bangsa dan negara.
“Dari gambaran perjuangan dan pengorbanan para nabi, terutama Nabi Ibrahim AS dan keluarganya, seharusnya menimbulkan pertanyaan dari lubuk sanubari kita, bagaimana bila itu terjadi pada diri dan keluarga kita. akankah kita sanggup untuk melaksanakannya? Mari sejenak kita bermuhasabah, merenung dan berintrospeksi diri, lebih-lebih lagi, bila kita kaitkan dengan pengorbanan dalam bentuk lain, misalnya sejauhmana kita mau berkorban demi bangsa dan negara, termasuk untuk kemajuan Kota Bima yang kita cintai. Perkembangan, pembangunan, dan kemajuan Kota Bima, memerlukan pemikiran dan tindakan kita bersama untuk mewujudkannya, selain tentunya memberikan dukungan terhadap program pemerintah daerah. Dengan demikian, impian kita untuk menjadikan Bima sebagai kota yang bersih dan indah, dapat terwujud menjadi kenyataan,” tandasnya. (Lulu/Agung)