Sistem keadilan pemilu adalah kunci dari penjalanan sistem demokrasi dalam ketidakberesan pemilu. Tujuan sistem keadilan pemilu bahwa setiap prosedur berjalan sesuai kerangka hukum dan menjaga hak warga negara. Hal tersebut disampaikan Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan pihak KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Termohon) sebagai Ahli dalam sidang lanjutan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (PHP Bupati Bolmut) pada Senin (27/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro tersebut menjabarkan bahwa dalam setiap pemilu selalu ada pelanggaran. Kemudian, lanjut Sardini, perkaranya apakah kemudian pelanggaran yang terjadi tersebut dapat ditoleransi. Maka, untuk penyelesaian pelanggarannya pun terdapat aturan yang jelas.
Terkait dengan permohonan yang teregistrasi Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018 yang mendalilkan adanya konsep pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, Sardini menyampaikan pemilu yang gagal terjadi apabila pelanggaran yang bersifat TSM tersebut berdampak terhadap pemilihan dan hasil-hasil pemilihan. “Jadi, sistem keadilan pemilu ini pada hakikatnya menekankan dua hal, yaitu mengoreksi adanya pelanggaran dan menghukum atas pelaku pelanggaran,” tegas Sardini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Hamdan Datusolang dan Murianto Babay tersebut.
Dokumen Otentik
Dalam kesempatan yang sama, MK juga memperdengarkan keterangan dari Maruarar Siahaan yang merupakan Ahli yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Depri Pontoh dan Amin Lasena selaku Pihak Terkait yang menjelaskan adanya perselisihan perolehan suara dalam pemilu yang berkaitan dengan pergeseran kewenangan MK setelah UU MK Nomor 10/2016 (UU Pilkada). Menurut Maruarar, bahwa perselisihan suara dalam pemilu merupakan perihal perselisihan kuantitatif, sedangkan dalam pelanggaran yang bersifat TSM yang dianggap kompetensi MK, sesungguhnya dalam mekanisme tersebut ada instrumen yang menanganinya. “Jadi, pelanggaran TSM itu bisa menjadi kewenangan MK, apabila betul-betul ada pemilu atau tidak. Dan di sinilah MK berperan untuk menjaga kontitusi,” jelas Maruarar.
Maruarar menambahkan apabila ada penghitungan suara yang salah dalam pemilu, maka dua hal yang diandalkan, yaitu saksi dan dokumen. Adapun terkait dengan saksi, apabila ada perbedaan perhitungan akan ditemui keterbatasan, sedangkan dengan menggunakan dokumen memungkinkan untuk memperkuat pengujian perselisihan.
“Jika ada tudingan penambahan pemilih bahwa antara daftar pemilih tetap dengan kenyataan pemilih yang hadir, dengan adanya instumen berupa dokumen yang otentik, di sinilah peran MK dengan melihat dokumen yang otentik, kalau memang tidak ada masalah TSM, maka dengan mudah akan diuji pelanggaran yang dimaksud,” jelas Maruarar.
Keganjilan Dilakukan Penyelenggara
Andi Baso Ryadi M. selaku salah satu Saksi yang dihadirkan Pemohon menyampaikan adanya keganjilan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut kesaksian Andi Baso selaku tim administrasi pelaporan kabupaten dari Pemohon mendapati bahwa dari 22 TPS yang ada di Kabupaten Bolmut, terdapat 11 TPS yang bermasalah termasuk 4 TPS dengan masalah yang berat. Dalam kesaksian tersebut, Andi Baso menyaksikan ada isi kotak suara yang semuanya tidak tersegel. “Seperti C1 hologram dan perangkat hasil KPPS tidak tersegel pada 1 TPS, yaitu Buko Selatan. Hal ini terjadi sebelum dihitung atau ketika ingin direkapitulasi, tetapi kotaknya tersegel,” jelas Andi Baso.
Sesuai Prosedur
Ramla Gumohon selaku Ketua PPK Kecamatan Pinogaluman membantah adanya dalil Pemohon yang mengatakan ASN yang direkrut tidak sesuai prosedur. Menurut Ramla sebagai saksi dari Termohon menyatakan bahwa semua seleksi dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari pendaftaran hingga wawancara dan pengumuman. Tak hanya itu, dalam perekrutan juga tidak ada masalah, kecuali dari pihak-pihak yang tidak lolos yang mempermasalahkan ketidaklolosan tersebut dan hal tersebut tidak terkait dengan dalil Pemohon.
Selain itu, terkait dengan isi dari kotak suara yang diragukan tidak sah oleh Pemohon, pihaknya meminta rekomendasi Panwas untuk diadakannya perhitungan suara ulang. Dalam hasil rekapitulasi yang dihasilkan, tidak ada perselisihan usai rekapitulasi pengitungan suara ulang tersebut. “Semua menyaksikan, mulai dari pihak kepolisian, camat, dan pada saat penghitungan hasil ditandatangani kecuali oleh saksi paslon nomor urut 3,” terang Ramla.
Tidak Ada
Desmon Poa yang merupakan saksi yang dihadirkan Pihak Terkait mempertegas dalam kesaksiannya bahwa tidak ada kejadian sama sekali di TPS yang disebutkan Pemohon yang menyatakan adanya 8 orang pemilih di bawah umur. Hal ini juga sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan Panwas Kab. Bolmut yang menyatakan tidak ada laporan dan temuan akan adanya pemilih di bawah umur seperti yang didalilkan Pemohon.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan telah terjadi perbedaan selisih perolehan suara Pemohon yang disebabkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon, Panwas, dan Pihak Terkait. Mulai dari perekrutan penyelenggara, proses penyusunan DPT, pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam proses kampanye masa tenang termasuk dalam masa pencoblosan, hingga proses rekapitulasi perhitungan suara. Menurut Pemohon, pada proses perekrutan penyelenggara, didominasi oleh ASN yang memiliki hubungan struktural dan emosional dengan Pihak Terkait yang merupakan petahana. Hal ini dinilai menguntungkan Pihak Terkait pada pemilihan bupati pada 27 Juni 2018.
Selain itu, Pemohon menyampaikan bahwa ada perbedaan penghitungan perolehan suara. Adapun perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Karel Bangko danArman Lumoto (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 10.521 suara, Depri Pintoh dan Amin Lasena (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 15.586 suara, sedangkan Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 19.202 suara. Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018. (Sri Pujianti/LA)