Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan pada Selasa (21/8). Dalam sidang ketiga dalam perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, saksi yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Nomor Urut 2 Obed Naitboho dan Alexander Kase selaku Pemohon mempermasalahkan pemilihan kesalahan penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku Termohon.
Siprianus Liem sebagai saksi yang diajukan Pemohon menerangkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang salah memasukkan perolehan suara Pemohon dalam aplikasi SITUNG KPU. Menurut Siprianus Liem selaku saksi Pemohon, menyatakan berdasarkan C1-KWK yang direkapnya, terdapat tanda tangan petugas dalam C1- KWK. “Yang benar paslon nomor 1 mendapat 32.745 suara, paslon nomor 2 mendapat 68.428 suara, paslon nomor 3 mendapat 66.654 suara, dan paslon nomor 4 mendapat 38.365 suara,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Menanggapi ini, Arief meminta agar data yang ada bisa dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupatan Timor Tengah Selatan. “Jadi sama-sama kita tahu sebetulnya direkap. Tapi sekarang, terjadi jumlah suara perolehan yang berbeda antara rekap KPU dan rekap Paslon Nomor 2. Nah, sekarang, yang kita pakai adalah data otentik hasil C1-KWK yang berhologram. Nanti, tinggal dicocokkan saja nanti dan KPU mesti bisa menyampaikan ke MK C1-KWK yang berhologram,” jelasnya.
Terkait keterangan saksi Pemohon tersebut, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Termohon) menyebut data Pemohon hanya merujuk kepada 81 TPS yang sudah dicantumkan sementara ke dalam SITUNG KPU, padahal seluruh TPS yang melakukan pemungutan suara dilakukan di 921 TPS.
“Yang kedua, kalau basis Pemohon itu menghitung dari C-1 total, memang akan berbeda. Karena apa? Karena dalam beberapa C-1 mungkin ada kesalahan penghitungan suara yang dikoreksi pada level di atasnya DAA. Kalau ada kesalahan juga, dikoreksi lagi di level DA. Oleh karena itu, kalau basis datanya langsung menjumlah dari C1, pasti tidak akan connect,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Julius Evendi Litelnoni menjelaskan ada error pada aplikasi SITUNG KPU ketika memasukkan hasil perolehan suara di 800 TPS dari 921 TPS se-Kabupaten Timor Tengah Selatan. Akan tetapi, Termohon telah memperbaiki dan memantau kembali. “Perlu kami sampaikan bahwa ketika kami lakukan upload data C1-KWK, itu tidak bisa semua karena waktu kita baru upload sampai 800 (TPS) sudah diretas itu, aplikasinya error, sehingga banyak yang kami pantau kembali data itu tercecer,” ujar Julius.
Sementara saksi Pemohon lainnya, Melki Unbanunaek menjelaskan PSU yang direkomendaksikan oleh Panwas Kabupaten Timor Tengah Selatan dinilai merugikan Pemohon. Hal tersebut dikarenakan partisipasi pemilih berkurang sehingga berdampak terhadap perolehan suara Pemohon. Melki memisalkan perolehan suara Pemohon di TPS 2 Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe. Sebelum PSU, Pemohon memperoleh 152 suara, sementara saat PSU, perolehan suara Pemohon berkurang. Pengurangan suara ini, lanjut Melki, juga disebabkan oleh adanya pemilih ganda. (Arif/LA)