Berubahnya dunia dan berkembangnya informasi secara pesat memaksa setiap orang untuk bisa memanfaatkan teknologi, termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Demikian disampaikan Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. di hadapan peserta PKL Diklat Terpadu Jaksa dan Hakim Tahun 2008, Kamis (13/3), di ruang Konferensi Pers Gedung MK Lantai 4.
Ketua MK menekankan arti penting keberadaan teknologi informasi. Menurutnya teknologi informasi di samping sisi negatif yang ditimbulkan, juga dapat memberi banyak manfaat. Untuk mengetahui masalah seputar hukum, seseorang tidak perlu lagi sekolah hukum karena informasi yang dibutuhkan banyak tersedia di Internet. âBahkan untuk seseorang yang ingin menanam saham tidak harus menghubungi konsultan yang berbiaya mahal. Cukup dengan mencari informasi di Internet,â ujarnya menambahkan.
Penerapan teknologi ini juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi di bidang hukum. Hal ini dikarenakan penyebaran informasi di Indonesia masih belum simetris. Di Indonesia, pengetahuan hukum di tingkat elit dan di masyarakat bagai bumi dengan langit. âBerbeda dengan di Belanda. dengan luas wilayah yang hanya seluas Depok dan jumlah penduduk yang sedikit, jika sebuah undang-undang dibuat pada hari Senin maka pada hari Selasa seluruh penduduk dapat dianggap telah mengetahui peraturan tersebut,â ujarnya lagi. Untuk mengatasi hal tersebut, kuncinya adalah sistem informasi.
Terlebih lagi ada kecenderungan di Indonesia bahwa pembuatan undang-undang lebih sering daripada penegakkannya. Banyak peraturan yang kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut. âPeraturan yang dilaksanakan adalah peraturan yang ada di koran,â gurau Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini.
Sense of Administration
Perlu adanya terobosan dengan menciptakan suatu sistem administrasi dan sistem informasi untuk melakukan penataan. Sangat sedikit orang yang memiliki sense of administration. Sebagai contoh, penjara yang ada di Indonesia, seluruh pegawainya harus merupakan sarjana hukum. âPadahal yang dibutuhkan adalah psikolog, ahli administrasi,â tutur Jimly. Jimly juga menegaskan bahwa administrasi merupakan jantung dari organisasi. âAdministration is the most important ingredients for the achievement of the goal of the organization,â tambahnya.
Benturan Hukum dan Etika
Selain hal tersebut, Jimly juga mengingatkan masalah etika. Hukum dan etika terkadang saling berbenturan sehingga diperlukan adanya kemitraan antara kedua hal tersebut. Etika juga dibutuhkan ketika seseorang melakukan pelanggaran norma. Maka sebelum meningkat menjadi kejahatan pelanggaran tersebut dapat diantisipasi. âDemokrasi tidak dapat tumbuh tanpa adanya etika. Demokrasi tanpa respected rule of law akan berubah menjadi Democrazy,â canda Jimly lagi.
Di akhir pertemuan, Jimly menyatakan akan lebih baik jika ke depan acara juga mengikutsertakan pihak kepolisian untuk mendapatkan kesepahaman dalam pelaksanaan hukum. (Yogi Djatnika)