Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) pada Senin (6/8) di Ruang Sidang Panel MK. Di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Arief Hidayat, Ahmad Aldi Bay selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan Petitum atas pengujian Pasal 29 UU Dana Pensiun bagian Penjelasan.
Lebih jelas, Aldi menyampaikan bahwa Pasal 29 UU Dana Pensiun bagian Penjelasan memiliki landasan hukum dan asas-asas pokok, di antaranya asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya dan juga asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. “Jadi haruslah dilakukan denganpemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendirinya,” jelasnya.
Untuk itu dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf a UU Dana Pensiun adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu konstitusional sepanjang dimaknai iuran pemberi kerja yang berbentuk BUMN bukan merupakan keuangan negara.
Adapun terhadap Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Dana Pensiun, pihaknya meminta Mahkamah menyatakan sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu konstitusional sepanjang dimaknai audit terhadap laporan keuangan dana pensiun yang didirikan BUMN sah dan berkekuatan hukum jika dilakukan akuntan pubik. Sedangkan, Pasal 52 ayat (4) UU Dana Pensiun mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “dapat” diubah maknanya menjadi wajib.
Sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang merupakan perseorangan warga negara mendalilkan mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atas pemberlakuan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat (1) huruf a dan ayat (4) UU Dana Pensiun yang mengatur mengenai lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan dana pensiun. Menurut Pemohon perkara Nomor 59/PUU-XVI/2018 tersebut, pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakjelasan terkait lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan dana pensiun antara BPK atau akuntan publik.
Pemohon menilai perusahaan Dana Pensiun adalah “objek pemeriksaan” akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU Dana Pensiun. Sehingga, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa Dana Pensiun “bukan” objek pemeriksaan BPK RI. Dengan kata lain, BPK RI tidak berwenang secara konstitusional memeriksa laporan keuangan Dana Pensiun.
Sebelum menutup persidangan, Manahan mengesahkan beberapa alat bukti yag diserahkan Pemohon. Dan untuk agenda persidangan berikutnya, Manahan menyampaikan agar Pemohonmenunggu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim yang akan diberitakan lebih lanjut oleh Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)