Kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon selaku Termohon, Absar Kartabrata menilai permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Kalinga dan Dian Hernawa Susanty selaku Pemohon telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Absar dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Cirebon, Kamis (2/8).
Absar menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/1/PAN.K/2018, Pemohon mengajukan permohonan Perkara Nomor 15/PHP.BUP-XVI/2018 pada Senin 9 Juli 2018, pukul 15.15 WIB. Padahal objek sengketa a quo diumumkan pada Rabu 4 Juli 2018, pukul 20.30 WIB. Dengan demikian, tanggal 4 Juli 2018 haruslah dihitung (termasuk dalam ketentuan 3 hari kerja) dalam jangka waktu pengajuan permohonan.
“Oleh karenanya batas waktu pengajuan permohonan sesuai ketentuan adalah pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, pukul 24.00 WIB. Sehingga permohonan Pemohon telah melewati batas waktu yang ditentukan,” ucap Absar kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Selanjutnya, Termohon juga menerangkan berbagai dalil dalam pokok permohonan Pemohon, misalnya mengenai hasil penghitungan suara oleh Termohon yang dinilai Pemohon terjadi kesalahan penghitungan. “Bahwa pada saat rapat pleno terbuka penghitungan suara tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon mana pun tentang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018,” ungkap Absar.
Selain itu, Termohon menilai dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar. Seluruh dalil Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan oleh Termohon yang mengakibatkan Pemohon mendalilkan perolehan hasil suara versi Pemohon.
Termohon menampik dalil Pemohon bahwa Calon Nomor Urut 2 Sunjaya Purwadisastra selaku Pihak Terkait merupakan seorang terpidana. “Dalil tersebut tidak berdasar. Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018, Pihak Terkait melampirkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon,” ujar Absar.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sunjaya Puwadisastra dan Imron selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukum Dedi Mulyana, secara tegas menolak semua dalil yang diungkapkan Pemohon terkait pelanggaran selama Pemilihan Bupati Cirebon 2018.
“Di antaranya dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak dijelaskan secara rinci di TPS mana saja terjadi selisih perolehan suara. Selain itu Pemohon tidak menyebutkan mengapa dan bagaimana sampai terjadi selisih perolehan suara tersebut,” kata Dedi Mulyana.
Hasil penetapan KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Pemohon memperoleh 265.317 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 319.630 suara. Namun menurut versi Pemohon, perolehan suara hasil Pemilihan Bupati Cirebon 2018 yang benar adalah Pemohon memperoleh 375.254 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 108.609 suara. Dengan demikian menurut Pemohon, selisihnya 266.645 suara.
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon bahwa pengaspalan jalan telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Pihak Terkait hal itu tidak benar. Pengaspalan jalan menggunakan dana relawan yang mendukung pencalonan Pihak Terkait.
Lainnya, Pihak Terkait menampik dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye terselubung atau black campaign dalam sebuah kegiatan keagamaan. “Dalil tersebut mengada-ada karena tidak ada larangan melakukan kegiatan keagamaan. Tuduhan Pemohon tentang black campaign adalah tidak benar. Kasus tersebut adalah tindakan pencemaran nama baik namun sudah diselesaikan,” jelas Dedi Mulyana.
Selanjutnya, Ketua Panwas Kabupaten Cirebon Abdul Khoir menyampaikan laporan kepada Majelis Hakim MK mengenai dugaan berbagai pelanggaran selama pemilihan. Misalnya, lanjutnya, Panwas Kabupaten Cirebon telah menerima laporan penggunaan fasilitas negara dan telah merekomendasikan kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi.
Selain itu, Panwas Kabupaten Cirebon menemukan pelanggaran yang dilakukan camat dan telah dijatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta. Berikutnya, Panwas Kabupaten Cirebon menolak tuduhan Pemohon bahwa Panwas Kabupaten Cirebon melakukan pembakaran untuk surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara. Mengenai hal ini, Panwas Kabupaten Cirebon menerangkan sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (Nano Tresna Arfana/LA)