Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kabupaten Puncak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/8). Dalam sidang tersebut, Pieter El selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak menyatakan Lembaga Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Lapago yang merupakan Pemohon tidak memiliki legalitas mengajukan permohonan. Pemohon, kata dia, bukan organisasi berbadan hukum maupun lembaga pemantau pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017.
“Pemohon tidak terdaftar di KPU RI, KPU Provinsi Maluku, maupun di KPU Kabupaten Puncak. Padahal ketentuan Pasal 2 dan 3 ayat (1) huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017, Pemohon sengketa pilkada dapat diajukan pemantau pilkada yang terdaftar di KPU. Pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Di sisi lain, kata Pieter, posisi Refly Harun sebagai kuasa hukum Pemohon bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yakni larangan advokat yang sedang menjadi pejabat negara melakukan tugasnya. Saat ini, ujar Pieter, Refly memiliki posisi sebagai komisaris BUMN dapat digolongkan sebagai pejabat negara.
Pieter juga menegaskan selisih suara kolom kosong dan paslon tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) sehingga Pemohon tak memiliki kedudukan hukum. “Paslon Willem Wandik-Pelinus Balinal mendapat suara 143.527 suara dan kolom kosong mendapat 14.813 suara. Artinya selisih suara mencapai 81,2 persen,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Nuzul Wibawa selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan Pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemantau pemilu. Selain itu, Pemohon juga tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa pilkada karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada.
Di sisi lain, Nuzul tidak sepakat jika KPU Kabupaten Puncak dianggap tidak professional terkait meloloskan Alus UK Murib sebagai calon wakil bupati terkait ijazah palsu. Ia menjelaskan bahwa usai adanya putusan pengadilan terkait ijazah palsu, KPU Kabupaten Puncak membatalkan pencalonan Alus UK Murib. “Setelah adanya putusan pengadilan, KPU langsung bergerakn cepat dengan membatalkan Paslon Willem Wandik-Alus UK Murib. Adapun pengesahan paslon baru Willem Wandik-Pelinus Balinal sudah memenuhi persyaratan pendaftaran permohonan,” tegasnya menanggapi perkara Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut.
Bantahan Panwas Kabupaten Pamekasan
Dalam waktu bersamaan digelar pula sidang PHP Kabupaten Pamekasan. Anggota Panwas Kabupaten Pamekasan Hanafi menyatakan tidak menemukan pelanggaran terkait undangan memilih yang tidak disampaikan kepada pemilih. Sementara terkait adanya dugaan politik uang yang dituduhkan paslon Kholilurrahman dan Fathorrahman selaku Pemohon, Panwas juga tak menemukan hal tersebut. “Begitu juga dengan pencoblosan ganda untuk memilih paslon Baddrut Tamam dan Rajae juga tidak ditemukan di lapangan,” tegasnya. (Arif/LA)