Penarikan Permohonan Uji KUHAP
Selasa, 13 Maret 2008
| 11:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan yang menyatakan bahwa perkara 5/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Pasal 77 huruf a, Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditarik kembali. Ketetapan Nomor 40/TAP.MK/2008 tersebut dibacakan/diucapkan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Kamis (13/3), di Ruang Sidang MK.
Hal ini terkait dengan surat yang disampaikan Pemohon Soeparno melalui faksimili ke Kepaniteraan MK beberapa saat sebelum sidang yang tidak dihadirinya pada 3 Maret 2008. Ketua Panel, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya, pada sidang yang seyogianya memeriksa perbaikan permohonan tersebut menyatakan bahwa surat ternyata tidak ditandatangani sehingga perlu dikonfirmasi ulang. Pemohon pun menyusulkan surat bertanggal 29 Februari 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2008 yang pada intinya menarik kembali permohonannya.
Pada sidang terbuka untuk umum hari ini, setelah diminta konfirmasi langsung oleh Majelis, Ketua MK membacakan Ketetapan yang menyatakan diantaranya, selain mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, juga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 77 huruf a, Pasal 83 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP. (Luthfi Widagdo Eddyono)