Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Tengah 2018 pada Kamis (2/8) yang teregistrasi dengan Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Termohon dan Terkait untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah pada sidang sebelumnya.
Stefanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon menerangkan tidak adanya kolom kosong dalam formulir penghitungan surat suara baru diketahui setelah proses pemungutan suara selesai dilakukan. Ia mengakui hal tersebut sebagai ketidakcermatan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam melakukan pemeriksaan hasil cetak dari pihak ketiga.
“Terhadap kesalahan tersebut Kelompok Panitia Pemungutan Suara telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Lapangan dan solusi yang diambil adalah mengisi perolehan suara kotak pada bagian formulir penghitungan surat suara di bawah kolom pasangan calon,” papar Stefanus kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Termohon juga mengungkapkan bahwa Pemohon dalam perkara ini selaku perseorangan warga negara, sama sekali tidak tergabung dalam lembaga pemantau independen. Hingga akhir tahapan pendaftaran, lanjut Stefanus, tidak ada satu pun yang mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau. “Selain itu Pemohon empat dan lima perkara ini sebenarnya adalah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos,” tambah Stefanus.
Mengenai kolom kosong juga dijelaskan oleh Rahman Ramli, kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak Pihak Terkait. “Persoalan tidak adanya kolom kosong dalam formulir penghitungan surat merupakan persoalan teknis. Hal tersebut telah diselesaikan di lapangan antara KPU dan Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah,” ucap Rahman.
Pihak Terkait juga menegaskan bahwa KPU Mamberamo Tengah telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Bupati Mamberamo. Meski demikian, Pihak Terkait tidak memiliki bukti adanya kegiatan sosialisasi tersebut ketika ditanya mengenai alat bukti oleh Panel Majelis Hakim MK.
PHP Kabupaten Mimika
Pada sidang yang sama, MK juga menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mimika 2018. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait menanggapi dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon untuk perkara Nomor 68/PHP.BUP-XVI/2018, 51/PHP.BUP-XVI/2018, 67/PHP.BUP-XVI/2018, 53/PHP.BUP-XVI/2018, 52/PHP.BUP-XVI/2018.
KPU Kabupaten Mimika selaku Termohon menanggapi dalil Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robertus Waraopea dan Albert Bolang (Perkara 51/PHP.BUP-XVI/2018). Terkait SK Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Termohon menilai hal tersebut tidak ada permasalahan. “Karena tidak ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten Mimika,” kata kuasa hukum Termohon Aan Budiman.
Selain itu, Termohon menanggapi dalil Pemohon perkara Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018 soal keinginan agar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua dari hasil penetapan rekapitulasi Pemilihan Bupati Mimika 2018. Terhadap keinginan Pemohon, Termohon menganggap hal tersebut tidak lazim dan tidak relevan.
Berikutnya, Termohon menanggapi dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3 Wilhemus Pigai dan Athanasius Allo Rafra (Perkara 52/PHP.BUP-XVI/2018) terkait kesalahan penghitungan suara di sejumlah TPS. Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan secara rinci kesalahan penghitungan mana yang dilakukan Termohon. Sedangkan terhadap dalil Pasangan Calon Nomor Urut 4 Hans Magal dan Abdul Muis (Perkara 53/PHP.BUP-XVI/2018) terkait tidak adanya pemungutan suara di 9 TPS, Termohon menampik hal itu. Selanjutnya Termohon juga menanggapi Pemohon Perkara 67/PHP.BUP-XVI/2018 dan 68/PHP.BUP-XVI/2018 yang mempersoalkan rekayasa Termohon saat rekapitulasi penghitungan suara maupun keberpihakan Termohon pada Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob). Mengenai hal tersebut sudah diklarifikasi Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon perkara Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018. “Pemohon tidak menguraikan secara jelas di TPS mana terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait. Di samping itu Pemohon tidak memahami apa yang dimohonkan dan disinyalir melakukan politik uang,” jelas Ahmad Yani kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Terkait juga menanggapi dalil Pemohon perkara Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 bahwa antara petitum satu sama lain kontradiktif. Di satu sisi Pemohon meminta pemungutan suara ulang, di sisi lain Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait. Kemudian Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon perkara Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 masalah ketidakkonsistenan KPU Kabupaten Mimika dalam menghitung suara sah atau tidak sah yang dinilai tidak jelas, karena Pemohon tidak dapat membuktikan TPS tempat terjadinya kesalahan tersebut. (Nano Tresna Arfana/LA)