Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto selaku Pihak Terkait menilai permohonan yang diajukan oleh Nur Suprianto dan Firdaus Saady bukanlah ranah kewenangan MK. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga menilai permohonan tersebut bukan mengenai sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.
Iqbal Daud Hutapea selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan hal tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto pada Rabu (1/8). PihakTerkait mendalilkan Pemohon tidak menjelaskan penghitungan suara yang sebenarnya versi Pemohon. Padahal uraian perolehan suara versi Pemohon adalah hal yang imperative sebagaimana digariskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Oleh karena itu, kata Iqbal, semakin menegaskan bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 2) bukanlah sengketa perselisihan hasil pemilihan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan ini.
“Dengan demikian karena Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan dan menjelaskan penghitungan suara yang sebenarnya versi Pemohon, maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara a quo,” ujar Iqbal.
Pihak Terkait Perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut juga menilai Pemohon tidak menjelaskan dalam permohonannya antara signifikansi dan kausalitas antara pelanggaran KPU Kota Bekasi selaku Termohon yang dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon. Padahal salah satu syarat permohonan perselisihan hasil perkara adalah Pemohon harus menguraikan secara detail antara signifikansi suara dengan pelanggaran yang dilakukan Termohon.
Iqbal melanjutkan, seharusnya Pemohon menguraikan pelanggaran Pemohon yang mengurangi atau berpengaruh kepada perolehan suara Pemohon serta tidak semata-mata menyangkut perselisihan hasil penghitungan suara. “Oleh sebab itu kami menolak semua dalil Pemohon yang kami nilai tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, pihak Termohon telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Walikota Bekasi yakni pasangan calon nomor urut 1 meraih 697.634 suara dan pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 335.900 suara. Termohon melalui kuasa hukumnya Arkan Cikwan memaparkan bahwa penghitungan suara sudah dilakukan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku. “Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” kata Arkan.
Sedangkan Moh. Iqbal Alam Islami selaku anggota Panwas Kota Bekasi menjelaskan masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) yang didalilkan Pemohon. Menurut Iqbal, pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik, tidak memenuhi unsur pidana dan sudah ada sanksi dari Komite ASN.
Pada sidang yang sama, MK juga menggelar sidang PHP Kota Tegal 2018. Ali Nurdin selaku kuasa Termohon menegaskan permohonan Pemohon Perkara Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018 terkait perolehan suara tidak memenuhi syarat karena Pemohon telah menunjuk kuasa hukum pada 30 Juni 2018, sementara waktu itu belum ada penetapan hasil suara. Objek sengketa adalah pengesahan penetapan hasil perolehan suara. “Permohonan Pemohon diajukan pada 5 Juli 2018. Surat kuasa Pemohon ditandatangani pada 30 Juni 2018 sebelum adanya penetapan hasil objek sengketa pada 4 Juli 2018. Dengan demikian permohonan Pemohon tersebut tidak sah,” jelas Ali.
Ali juga menampik adanya politik uang, perjalanan wisata gratis yang ditujukan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dedy Yon Supriyono dan Muhammad Jumadi selaku Pihak Terkait. Termasuk dalil Pemohon bahwa KPU melakukan pembiaran kepada 35 pemilih yang tidak memiliki identitas.
“Kapan dan di mana pelanggaran itu terjadi? KPU tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Panwas. Juga tidak benar kami membiarkan 35 pemilih yang tak memiliki identitas. Para pemilih tersebut merupakan penduduk yang berdomisili di Muara Reja Tegal Barat,” papar Ali.
Sementara dalam sidang PHP Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon melalui Absar Kartabrata menguraikan perihal penghitungan suara yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo selaku Pemohon Perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 sebagai hasil Pemilihan Walikota Cirebon 2018. “Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak berhubungan dengan penghitungan suara. Hal-hal yang didalilkan Pemohon bukan penghitungan suara, melainkan persoalan pencatatan yang sudah dikoreksi di tingkat kecamatan. Apabila terjadi kesalahan pencatatan, KPPS dapat melakukan perbaikan dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Absar.
MK juga menggelar sidang lanjutan PHP Walikota Serang 2018 untuk perkara Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 pada Rabu (1/8). Sigit Nurhadi Nugraha selaku kuasa hukum KPU Kota Serang mengatakan bahwa petitum Pemohon salah objek karena yang diminta dibatalkan adalah berita acara rekapitulasi. Pemohon hanya mempermasalahkan kampanye yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 Syafrudin dan Subadri Usuludin selaku Pihak Terkait dalam perkara ini melalui kuasa hukum Agus Setiawan memberi keterangan bahwa Pemohon mengajukan permohonan bukan karena selisih suara, melainkan dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. “Pasangan calon nomor urut satu selaku petahana justru memiliki kemampuan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, dimana camat dan lurah terlibat untuk pemenangan pasangan calon nomor urut satu,” dalih Sigit. (Nano Tresna Arfana/LA)