Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7). Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana.
Anggota Panwas Kota Palembang M. Taufik menyatakan sudah melakukan prosedur dengan menyelidiki secara mendalam laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya telah membawa laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sudah keluar hasil yakni sanksi agar ASN lebih hati-hati dalam bersikap dan berujar. Sebab ASN yang dilaporkan dinilai tidak netral,” jelas Taufik dalam Perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018.
Sementara terkait tuduhan politik uang, Taufik menyebut Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak selaku Pemohon tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kota Palembang. Bantahan ini merespon tuduhan adanya politik uang yang terjadi di 10 kecamatan dan melibatkan RT/RW. Sedangan terkait masalah DPT, kata Taufik, hal ini sudah diproses dengan melaporkan ketua KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sementara itu, Taslim selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tak berdasar dan menciderai nilai-nilai demokrasi. Ia menambahkan tuduhan tersebut tidak dilandasi bukti yang kuat. Taslim justru menyatakan jika Pemohon yang terlibat dalam politik uang. Selain itu, Pemohon dinilai tak memenuhi syarat ikut Pilkada karena masih memiliki tanggungan hutang. “Yang paling penting adalah selisih suara Pemohon dengan paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebesar 8,61 persen. Ini tak sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Artinya, lanjut dia, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pilkada ke MK.
Dalam sidang yang sama, MK juga menggelar sidang PHP Kabupaten Banyuasin. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Askolani-Slamet selaku Pihak Terkait membantah adanya tuduhan mobilisasi ASN seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Arkoni MD-Hazwar Hamid. Darmadi Jufri selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tidak berdasar karena tidak ada hubungan langsung antara ASN dengan petahana. “Tidak ada hubungan kepartaian pihak terkait dengan mereka,” tegasnya terkait permohonan Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. (Arif/LA)